Tabalong, Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong,Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan, S.H., M.H., membacakan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice ,Kamis (08 /12/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong, Amanda Adelina S.H., dalam Siaran Pers menerangkan ,bahwa penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice sesuai dengan surat ketetapan Nomor Tap-211/0.3.16/Eoh.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022, yang sebelumnya telah dilakukan Expose pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 01 Desember 2022 dan pada Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum pada tanggal 07 Desember 2022. Selanjutnya dikeluarkan Surat Persetujuan Penyelesaian
Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : R-21/0.3/Eoh.2/12/2022 pada tanggal 07 Desember 2022.
Dalam perkara ini, Tersangka atas nama Abdul Rahman Alias Abdul Bin Rachmadi (Alm) berusia 32 Tahun warga Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Tersangka telah melakukan kelalaian saat mengemudikan Kendaraan Bermotor sehingga mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira jam 16.45 Wita. Berawal ketika Tersangka yang sedang mengemudikan mobil merk Toyota Avanza warna putih dengan Nomor Polisi DA 1240 TH dari arah Polres Tabalong menuju ke Jalan Pandan Arum, Rt.15, Kelurahan
Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Propinsi kalimantan Selatan. Kondisi jalan pada saat itu dalam keadaan lengang pada waktu itu Tersangka melihat Korban sedang berjalan di pinggir jalan namun ketika Tersangka melintas didekat Korban, Korban langsung menyeberang jalan tanpa melihat mobil yang dikemudikan oleh Tersangka. Tersangka yang sedang melintas dijalan tersebut tidak memberikan peringatan atau membunyikan klakson dan Tersangka tetap melaju dengan tidak mengurangi kecepatan yang selanjutnya mobil yang dikemudikan oleh Tersangka menabrak Korban sehingga Korban terjatuh dan menyebabkan kepala Korban terlindas oleh ban mobil yang dikemudikan Tersangka.
Akibat kelalaian Tersangka, mengakibatkan Korban SYAFIQ AL FARIZ Bin MUHAMMAD FAKIH HIDAYAT Luka Berat, berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD H. BADARUDDIN KASIM Nomor : B.18 / RSUB / RM / 445 / X / 2022 tanggal 21 Oktober 2022 dan kemudian korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia atas nama Korban SYAFIQ AL FARIZ nomor : 0100/RSUHBK/TU-UM/472.1/03/ 2020 tanggal 20 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh RSUD H. BADARUDDIN KASIM.
Terhadap Tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000″., ( Dua Belas Juta Rupiah ). Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan di ancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 Tahun dan memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ,kemudian keluarga Tersangka telah memberikan tali asih kepada Orang Tua Korban pada tahap penyidikan berupa uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) Tersangka adalah teman dan rekan dalam perusahaan yang sama. Selain itu Tersangka mempunyai tanggung jawab anak berusia 8 ( Delapan ) Bulan yang sedang sakit (menderita Down Syndrom dan penyakit jantung) sehingga membutuhkan biaya untuk pengobatan. (MN)