Banjarbaru – Lativi News.
Surprise, Terdakwa Firly Norachim dalam perkara Mama Khas Banjar oleh Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya untuk lepas dari segala tuntutan,pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru Senin (19/5/25)
Penasihat Hukum Terdakwa Firly, Faisol Abrori menyambut baik tuntutan JPU untuk kliennya. Hal ini tak lepas dari upaya hukum yang dilakukan Penasihat Hukum, termasuk menghadirkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebagai amicus curiae dan membawa permasalahan hingga ke RDPU Komisi III DPR-RI.
Alhamdulillah apa yang diinginkan dengan menyuguhkan fasilitas hukum, bahkan menghadirkan saksi ahli akademisi, ahli hukum kementerian bahkan Menteri UMKM langsung turun menyampaikan pendapatnya, mampu meyakinkan JPU untuk menuntut Firly lepas atau onslagBucapnya saat diwawancarai.
Faisol menjelaskan, onslag adalah pelanggaran yang ditemukan namun tidak ditemukan pelanggaran pidana. Walau dituntut lepas, Firly tetap diminta untuk membuat pembelaan atau pleidoi secara tertulis.
“Sehingga kita tetap membuat pleidoi secara tertulis sebagai dokumen hukum untuk bisa dipakai pada _case_ berikutnya nanti ke depan bahwa hal ini tidak boleh terjadi lagi. Betul (jadi yurisprudensi),” bebernya.
Sebelum menjadi polemik di tengah masyarakat, Faisol menyebut hal itu perlu disudahi. Terlebih fakta-fakta telah dibeberkan dalam persidangan yang dijalani Firly sejak Maret 2025 lalu.
“Fakta-fakta dalam persidangan sudah kita dapatkan seperti hal yang kita harapkan sebelumnya,” lugasnya.
Sebelum pembacaan tuntutan JPU, Faisol menuturkan, kasus Firly akan menemui titik terang. Baik majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) telah terbuka bahwa kasus Firly ini bukanlah pelanggaran pidana.
“Hari ini JPU maupun majelis hakim sudah melihat kasus ini dari perspektif yang sama dengan kami,” tuntasnya. (MN/PB)
