Teks foto : Sidang kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung lantai dua Kantor Balai arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan dengan terdakwa Anisa Septini dan Oki Rezki Gondanawa

 

Banjarmasin –LATIVI NEWS

Perkara dugaan Tindak pidana Korupsi pada Kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021 mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.Selasa (28/7/2026).

Pada sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan , Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarbaru menghadirkan Dua Terdakwa yaitu Anisa Septiani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Oki Rezki Gondanawa selaku Konsultan Pengawas sedangkan seorang Terdakwa lainya yakni Lutfhi Fatkhur Rokhman selaku Penyedia barang /jasa masih Daftar Pencarian Orang ( DPO).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Putranto usai persidangan , bahwa kedua Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum yaitu tidak menjalankan kewajiban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengendalikan kontrak serta melakukan penilaian terhadap kinerja penyedia, sehingga mengakibatkan hasil pekerjaan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak yang telah disepakati .

Selain itu keduanya didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

“Berdasarkan hasil perhitungan pihak BPK terdapat kerugian negara sebesar 210.636.000,- (Dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah), dari nilai pagu Rp 1,3 Miliar,” ungkap Oki Putranto.

“Proyek memang selesai dan telah dilakukan pembayaran 100 persen, namun pekerjaannya tidak sesuai dan terdapat kelurangan volume” Imbuhnya.

Akibat perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair : diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU didepan persidangan yang dipimpin majelis hakim Indra Mainantha Vidi SH, kedua terdakwa menyatakan akan melakukan perlawanan.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *