Teks photo : Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra.
LATIVI NEWS
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa arah reformasi hukum nasional harus berlandaskan prinsip justice for people. Menurutnya, hukum Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek formal dan prosedural, karena disamping itu perlu dipastikan keadilan substantif yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Prof. Yusril mengungkapkan bahwa salah satu inisiatif penting pemerintah untuk memperluas akses keadilan adalah dengan pendirian Pos Bantuan Hukum. Program ini telah dirancang sebagai mekanisme cepat untuk menjawab kebutuhan masyarakat, terutama di daerah pedesaan terhadap layanan bantuan hukum yang inklusif dan mudah dijangkau.
“Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menargetkan pendirian 7.000 Posbankum dari 80.000-an desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Hingga 1 Oktober 2025 telah berdiri 36.547 Posbankum di berbagai wilayah,” ujar Prof. Yusril dalam 1st Andalas Law Conference 2025: Legal Reform Equitable Law Enforcement in Indonesia, Senin (3/11/2025).
Memasuki era digital, Guru Besar Hukum Tata Negara ini juga tidak menampik bahwa tantangan hukum kian kompleks. Teknologi kecerdasan buatan (AI), blockchain, dan smart contract saat ini tidak bisa dihindari lagi.
Mahkamah Agung, katanya telah memulai transformasi melalui implementasi e-court dan publikasi daring, namun perubahan pola pikir dan pendekatan yudisial tetap diperlukan. Baginya, peradilan harus mampu merespons karakter kasus di era digital yang semakin unik dan cepat berubah.
Ia juga menyoroti fenomena baru di media sosial yang ia sebut sebagai krisis kepercayaan terhadap sistem hukum yaitu no viral no justice. Kasus yang viral seringkali lebih cepat ditindaklanjuti, sementara yang tidak viral cenderung terabaikan.
“Tekanan publik memang bisa mempercepat respons lembaga, tetapi juga berisiko mengorbankan due process of law dan menciptakan ketimpangan antara kasus viral dan non viral,” jelasnya.
Tetapi Prof. Yusril turut menegaskan bahwa keadilan tidak boleh ditentukan oleh eksposur media, tetapi oleh integritas sistem hukum yang menjamin kepastian, keadilan substantif, dan perlindungan hak warga negara.
Yusril menekankan bahwa sistem hukum Indonesia dibangun dari tiga tradisi besar yaitu hukum barat, hukum Islam, dan hukum adat. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya memilih satu jalur, melainkan harus mengorkestrasi seluruhnya agar hidup berdampingan dalam kesetaraan.
“Konstitusi menugaskan negara untuk mengakui hukum yang hidup tanpa meniadakan prinsip kesetaraan,” jelasnya.
Pasca kemerdekaan, Indonesia mewarisi banyak regulasi kolonial, namun berupaya membangun dasar hukum baru berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Ia juga menyinggung soal tantangan besar reformasi hukum saat ini adalah kesenjangan antara hukum di atas kerta dan rasa keadilan masyarakat. Ia menilai hukum harus menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan sosial, bukan malah memperparahnya.
Untuk itu, agenda reformasi menurutnya harus memperkuat kebijakan hukum yang bersifat redistributif serta memperluas bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dalam kesempatan ini, ia menyerukan agar fakultas hukum berperan aktif dalam reformasi hukum nasional.
Ia juga mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerintah dalam penelitian kebijakan hukum serta penguatan klinik hukum bagi masyarakat rentan.
“Tidak ada pihak yang memiliki monopoli atas kebenaran hukum. Reformasi hukum adalah kerja kolektif antara negara, akademisi, profesi hukum, dan masyarakat,” ujarnya.
Menutup pidatonya, Prof. Yusril mengatakan hukum harus ditegakan dengan hati nurani, melindungi yang lemah, dan menjunjung kemanusiaan secara universal. Sebagaimana diingatkan oleh Soepomo, bahwa hukum adat adalah inti identitas hukum Indonesia, maka hukum harus dijadikan akar budaya dan aspirasi rakyat sebagai kekuatan pendorong reformasi hukum Indonesia.
(MN/HP)
