Riyadh, Dalam rangka menyambut peringatan HAKORDIA (hari anti korupsi sedunia) setiap 9 Desember 2025 Atase Hukum sebagai perwakilan kejaksaan pada KBRI Riyadh mengisi dengan diskusi bertema “dilema hak prerogatif Presiden antara keadilan dan kepastian hukum dalam prespektif hukum pidana dan hukum tata negara” pada tanggal 6 Desember 2025.

Topik diskusi dilatarbelakangi fenomena banyaknya kasus pidana viral yang telah diputus pengadilan termasuk korupsi namun akhirnya dianulir dengan pemberian abolisi, rehabilitasi dan amnesti sebagai hak prerogatif Presiden yang dijamin UUD 1945. Diskusi yang dilaksanakan bekerja sama dengan Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Arab Saudi diikuti antusias sekitar 200 peserta dari mahasiswa Indonesia di berbagai kampus dan pekerja migran Indonesia. Diantara kampus yang terlibat adalah mahasiswa Universitas Aljouf perbatasan Yordania, Universitas Najran dan Jizan perbatasan Yaman, Universitas Hail, Universitas Northern Borders berbatasan dengan Irak, Universitas King Abdul Azis Jeddah, Universitas Islam Madinah, Universitas Hafar Bathin perbatasan Quwait, Universitas Qassim dan Universitas Majmaah. Sementara dari kota Riyadh diikuti mahasiswa Universitas Ibnu Sattam, Universitas King Saud, Universitas Islam Imam Ibnu Suud, King Salman Global Akademi serta dari Universitas Terbuka Riyadh kata Erianto Nazar selaku Atase Hukum KBRI Riyadh yang sudah pernah berdiskusi dan mengunjungi kampus masing-masing.

Lebih lanjut Erianto Nazar menyampaikan diskusi dilaksanakan melalui daring namun khusus mahasiswa di masing masing kampus mereka ikut secara bersama-sama dalam satu tempat sehingga lebih terbuka untuk mendiskusikan permasalahan. Agar diskusi mendalam dan bukan sekedar adu argumentasi maka atase hukum menghadirkan pemateri dari akademisi yang kompeten dan praktisi hukum yang terlibat langsung penanganan kasus yaitu Wawan Yunarwanto SH.MH selaku mantan ketua tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyidangkan kasus korupsi Hasto Kristianto dan kasus korupsi Direksi ASDP Ira Puspita dkk yang akhirnya dianulir oleh Presiden dengan pemberian amnesti dan rehabilitasi. Muhammad Ainul Syamsu SH.MH seorang pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Setya Novanto dan beberapa kasus nasional dan kepala daerah lainnya serta penggugat beberapa pasal KUHAP yang diterima Mahkamah Konstitusi sekaligus akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang sedang menyelesaikan program doktor hukum di Universitas Indonesia. Dari sisi Hukum Tata Negara menghadirkan Dr. Khairul Fahmi SH.MH akademisi fakultas hukum Universitas Andalas Padang yang menjadi salah satu panelis pemilihan presiden 2024 dengan ratusan tulisan di media nasional, puluhan buku dan hadir di forum nasional terkait masalah hukum tata negara.
Dalam paparannya Wawan Yunarwanto SH.MH menguraikan kasus posisi dan proses hukum yang dilakukan dalam kasus Hasto Kristianto dan Direksi ASDP Ira Puspita dkk yang secara hukum sudah memenuhi unsur sebagai kejahatan dengan bukti sempurna sehingga tuntutan jaksa dikabulkan pengadilan tipikor menyatakan para terdakwa bersalah. Penganuliran dengan hak prerogatif presiden ini akan berdampak kegamangan dan keraguan penegak hukum dalam mengungkap suatu kasus hukum sehingga perlu pemikiran bersama atas ukuran penegakan hukum yang lebih pasti ke depan.
Sementara Muhammad Ainul Syamsu melihat ada standar ganda yang dilakukan pemerintah secara luas, satu sisi presiden sebagai kepala pemerintahan mendorong pengungkapan kasus korupsi secara maksimal oleh penegak hukum disisi lain justru menganulir kasus korupsi yang sudah ditindaklanjuti oleh penegak hukum yang merupakan bawahan presiden. Memang tidak dipungkiri realitas penegakan hukum sebagian tidak bisa dilepaskan oleh unsur politis terutama para terdakwa yang memiliki kekuatan atau terkait politis, begitu juga pengungkapan kasus sering juga tidak murni karena alasan penegakan hukum namun ada unsur politisnya dengan menindaklanjuti kasus tertentu saja. Begitu juga penganuliran kasus korupsi dan kasus pidana umum lainnya oleh presiden terlihat juga pilih-pilih terutama mengikuti kasus viral di media sosial yang belum tentu memahami kasus secara utuh sehingga penganuliran oleh presiden justru mencederai kepastian penegakan hukum. Karena itu meskipun sering berada dalam posisi membela terdakwa namun kebijakan penggunaan hak prerogatif presiden harus lebih diperketat dan diperjelas dan terjauh dari slogan “No. viral No. justis” kata Ainul.
Sementara Khairul Fahmi lebih fokus melihat dari aspek hukum tata negara dengan mengurai perbedaan keempat hak prerogatif yang dimiliki presiden dalam UUD 1945. Menurut Fahmi praktek selama ini hak prerogatif presiden sangat irit digunakan dan terbatas hanya kasus terkait keamanan negara atau bersifat subversi dan tidak pernah kasus korupsi. Adanya penggunaan hak prerogatif presiden ini yang meskipun harus mendapat pertimbangan MA dan DPR namun terkesan hanya formalitas karena MA atau DPR hanya dimintai “pertimbangan” saja bukan “persetujuan” yang boleh diterima atau tidak tanpa mengikat. Secara logika ketika meminta pertimbangan hukum MA tentu janggal bila MA mengabulkan karena justru proses hukum itu masih berjalan di lingkungan MA (proses pengadilan). Berbeda bila penggunaan hak prerogatif presiden dengan klausul “mendapatkan persetujuan MA dan DPR” maka keluarnya hak prerogatif presiden akan lebih dapat diawasi. Ada pembatasan pemberian hak presiden yaitu “kepentingan yang memaksa” sesuai uu darurat namun tidak ada kriteria jelas sehingga gampang ditafsirkan. Sementara di satu sisi sesuai kecendrungan tiga periode presiden terakhir, DPR dikuasai oleh partai pendukung presiden sehingga apa keinginan presiden cenderung mudah disetujui tanpa ada terjadi check and balance optimal seperti terlihat menggolkan UU Cipta Kerja yang kontroversial dll. Karena itu sudah mendesak dilakukan perubahan atas UU terkait hak prerogatif presiden ini sehingga apa yang diputuskan presiden memang hanya pintu darurat saja dalam proses hukum.
Atase Hukum berharap dengan diskusi perkembangan hukum Indonesia di luar negeri bersama mahasiswa dan WNI di Arab Saudi ini bisa menjadi sarana menumbuhkan kecintaan dan kepedulian mereka kepada tanah air serta motifasi untuk terus giat belajar, tidak ketinggalan informasi dari Indonesia dan berkarya di negeri orang. Semoga.
Sumber : Eriyanto, S.H.,M.H.
