Tanjung, Pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekitar pukul 11.30 wita Polres Tabalong menyerahkan DPO Terpidana atas nama HERIYANTO Als DINGKOL Anak dari BAPAK ENGGEP kepada Tim Tabur kejaksaan Negeri Tabalong di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong Jl. A.Yani KM. 10 Maburai Kabupaten Tabalong.

Bahwa terpidana HERIYANTO Als DINGKOL Anak dari BAPAK ENGGEP Berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri Tanjung 210/Pid.Sus/2019/PN Tjg tanggal 19 Desember 2019 Menyatakan Terdakwa HERIYANTO Als DINGKOL Anak dari Bapak Enggep melanggar pasal 162 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara selama 2(dua) Bulan. Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabalong mengeluarkan terdakwa berdasarkan penetapan putusan Pengadilan Negeri Tanjung.

Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding berdasarkan Putusan Pengadilan
Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : 15/Pid.Sus/2010/PT BJM Tanggal 05 Februari 2020 menyatakan : Terdakwa HERIYANTO Als DINGKOL Anak dari BAPAK ENGGEP melanggar pasal 162 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan, pada saat Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabalong akan melakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan tinggi terdakwa melarikan diri, selanjutnya
Kejaksaan Negeri Tabalong menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang atas nama HERIYANTO Als DINGKOL Anak dari BAPAK ENGGEP Nomor : B-1410/O.3.16/Eku.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekitar pukul 11.30 wita Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tabalong dibantu oleh Polres Tabalong berhasil mengamankan Terpidana dan selanjutnya melakukan eksekusi dan mengirim Terpidana ke Rutan Tanjung.

 

Bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya terpidana di eksekusi ke Rutan Tanjung Kabupaten Tabalong.(redaksi)