Banjarmasin -Lativi News
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka inisial AM (Direktur Utama PT. Alfath Salima Mulia) Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selanjutnya melakukan penahanan terhadapnya.Kamis (15 /8/24)
Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH dalam Siaran Pers, bahwa AM sebagai Tersangka AM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pembiayaan konstruksi Bank Plat Merah sebesar Rp. 5.800.000.000,- (Lima miliar delapan ratus juta rupiah) oleh Bank BUMN Tbk. (Bank Pemerintah) Kantor Cabang Banjarmasin kepada PT. Alfath Salima Mulia pada Tahun 2019.
Perbuatan tersangaka melanggar PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, SUBSIDIAIR: Pasal
3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT ā 827/O.3.5/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin dari tanggal 15 Agustus 2024 s.d 03 September 2024.
Ditegaskan oleh Kasi Penkum bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Wilayah Kalimantan selatan, karena Korupsi merupkan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi Manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi-institusi publik.
(MN)