Tapin – LATIVI NEWS
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., didampingi Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Deddy Herliyantho, S.H., M.H., melaksanakan Sosialisasi dan Supervisi Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada satuan kerja Kejaksaan Negeri Tapin, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, di gedung Kejaksaan Negeri Tapin, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman, koordinasi, dan optimalisasi pelaksanaan tugas serta fungsi bidang pemulihan aset pada satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakajati Kalsel memberikan pengarahan dan penguatan kepada jajaran terkait pelaksanaan tugas di bidang pemulihan aset, sekaligus melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas pada masing-masing satuan kerja. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pemulihan aset.
Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Kejaksaan Negeri Tapin, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antarsatuan kerja dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset.
Melalui kegiatan Sosialisasi dan Supervisi Bidang Pemulihan Aset, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terus mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan tugas, profesionalitas, dan akuntabilitas jajaran dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset serta pelaksanaan tugas Kejaksaan yang berintegritas, profesional, adil, dan humanis.
(MN)
