Banjarmasin, Rabu (28/09/2022), Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam pelaksanaan kegiatan penerangan hukum dihadiri oleh Bapak Romadu Novelino, SH, MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini dengan tema Potensi Penyimpangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini antara lain adalah upaya tindakan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini mendapat respon positif dari peserta yakni melalui pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta terkait dengan ketentuan perundang-undangan serta proses pendampingan hukum yang bisa di berikan oleh Kejaksaan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam pengadaan barang dan jasa.
Bahwa terselenggaranya kegiatan ini adalah hasil kolaborasi Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dalam upaya sinergitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini berlangsung dengan mematuhi protocol Kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah.(redaksi)
Sumber : KASI PENERANGAN HUKUM ROMADU NOVELINO, S.H., M.H.