Tabalong, Rabu (08/03/2023) sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong, Kejari Tabalong melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM) sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong Amanda Adelina, S.H., Perwakilan dari Polres Tabalong, Perwakilan Dandim 1008/Tanjung , tokoh-tokoh Agama di Kabupaten Tabalong, Kemenag, Kesbangpol, Dikbud dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan Tokoh Agama Nasrani Kab. Tabalong.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM), menyampaikan kegiatan ini untuk melakukan Pemetaan dan Pendataan Terkait Jumlah Serta Nama Aliran Kepercayaan baik yang sudah terinventarisir di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun yang belum termasuk jumlah penganut, anggota atau pengurus, jumlah rumah atau tempat ibadah dan jumlah anggota aliran kepercayaan terhadap tuhan yang sudah merubah identitas kependudukannya, ujarnya.
Selanjutnya Kajari Tabalong M. Ridosan, S.H., M.H., menjelaskan Pakem ini juga bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pakem merupakan wadah untuk sharing tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan khususnya yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tabalong juga diharapkan dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di wilayah Kabupaten Tabalong, ungkapnya.
Kepala Kajari Tabalong M. Ridosan, S.H., M.H. menambahkan bahwa Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM) yaitu untuk memberikan kepastian hukum serta mari kita Bersinergi untuk Pencegahan AGHT sehingga pencegahan AGHT bisa diatasi atau diminimalisir dalam Program yang menunjang setiap kegiatan yang ada Kepercayaan dan Keagamaan, pungkasnya.(redaksi)ā