Tanah Laut -Lativi News
Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah mengadakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), yang merupakan program dimana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan Hukum Sejak dini.
Pada kesempatan kali ini, Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan di MAN Insan Cendekia (IC) Tanah Laut dengan topik pembahasan āKenakalan Remaja; Kenali Hukum, Jauhi Hukumanā. Rabu (18/10/2023)
Topik ini diambil mengingat maraknya kenakalan remaja saat ini yang terjadi di kawasan Kalimantan Selatan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Yuni Priyono, SH, MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Sarief Hidayat S.H., M.H selaku Kepala Seksi Sosial, Budaya & Kemasyarakatan pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menjadi Narasumber yang menjelaskan mengenai kenakalan remaja yang banyak terjadi di kalangan remaja saat ini.
Mengingat masa remaja yang merupakan masa transisi menuju pendewasaan dimana banyak remaja yang memiliki rasa penasaran tinggi, rasa ingin tahu yang tinggi yang berakhir dengan ingin coba-coba. Namun, mereka masih belum mengetahui sebab akibat dari kenakalan remaja yang mereka lakukan.
Fenomena kenakalan-kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma- norma dalam masyarakat, pelanggaran status, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana. Pelanggaran status seperti halnya kabur dari rumah, membolos sekolah, merokok, minum minuman keras, balap liar, dan lain sebagainya.
Selain itu, para narasumber juga menjelaskan mengenai Hukum Perkara tentang kenakalan remaja seperti hukum perkara tawuran, hukum perkara bullying dan masih banyak lagi lainnya.
Dalam acara ini para siswa menyimak dan aktif bertanya , seperti pertanyaan yang dilontarkan beberapa siswa tentang peran kejaksaan dalam kasus bullying di sekolah dan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh remaja di bawah umur.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berharap dapat berjalan sebagai Tindakan preventif/pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap dan oleh anak terutama di usia remaja, sehingga anak dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman.(MN)