Foto : Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH ( sebelah kiri)dan Kasidik, Rizal Pradata SH MH saat menyanpaikan progres penangan perkara
Banjarbaru – LATIVI NEWS
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk periode 2009–2023 pada PT Bangun Banua Kalimantan Selatan dan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan dalam rentang tahun 2021 sampai dengan 2024 pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terus berlanjut di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Progres penangan perkara tampak signifikan, terlihat dari sejumlah saksi yang telah diperiksa untuk memberikan keterangan terkait perkara dalam waktu sekira 1Bulan .
Hal ini diketahui dari penyampaian Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kalsel ,Yuni Priyono SH MH didampingi Kasi Penyidikan ,Rizal Pradata SH MH di kantor Kejati Kalsel di Banjarbaru terkait perkembangan penangan kedua perkara tersebut ,Senin (19/01/26).
Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk periode 2009–2023 pada PT Bangun Banua Kalsel , Tim Penyidik Kejati Kalsel sementara sudah memeriksa 18 saksi dan 1 ahli hukum pidana , kemungkinan masih akan ada lagi saksi yang akan diperiksa untuk dimintai keterangan .
Mengenai siapa saja yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik , Kasi Penkum menjelaskan yakni yang termasuk dalam struktur PT Bangun Banua Kalsel (PT BBKS) yang ada kaitannya .
Menurutnya selama yang bersangkutan ada, tetap akan dimintai keterengan ,baik yang masih menjabat pada saat ini atau yang pernah menjabat namun sudah keluar (tidak menjabat lagi).
“Yang ada kaitannya dengan peristiwa itu, otomatis akan kami mintai keterangan termasuk Kuasa pemegang saham ataupun para pemegang saham itu kemungkinan pasti akan kami periksa juga untuk dimintai keterangan “tegas Kasi Penkum
Sedangkan untuk perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan dalam rentang tahun 2021 sampai dengan 2024 pada BKSDA, Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi untuk dimintai keterangan termasuk dari Perusahan Swasta.Untuk membuktikan kerugian keuangan negaradalam perkara ini Kejati Kalsel telah melakukan koordinasi dengan Badan Audit Keuangan negara .
(MN)
