Riyadh, Masalah pengampunan atau amnesti oleh kepala negara menjadi isu menarik beberapa bulan lalu di Indonesia dengan pemberian pengampunan oleh Presiden Prabowo terhadap salah satu tokoh politik yang sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan bersamaan pemberian pengampunan ke sejumlah terpidana lainnya menjelang peringatan ulang tahun Indonesia ke 80. Hal ini merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945.
Di Arab Saudi, permasalahan pengampunan juga menjadi salah satu pertanyaan yang selalu disampaikan oleh ratusan WNI yang sedang menjalani hukuman di berbagai penjara saat dikunjungi oleh pihak kedutaan atau konsulat indonesia. Kerajaan Arab Saudi juga mengatur mengenai pengampunan dalam beberapa undang undang antara lain, Keputusan Raja Nomor (M/2) Tahun 1435 H Tentang Hukum Acara Pidana terkait adanya pengampunan dari pemimpin wilayah, pengampunan dari korban atau ahli waris. Kemudian dalam Keputusan Kerajaan No. M/31 Tahun 1398 Tentang Undang-Undang Penjara dan Penahanan dijelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri dapat memutuskan penambahan masa pengampunan dalam batas lima belas persen (15%) dari masa hukuman narapidana yang lulus program pendidikan atau pelatihan khusus di penjara jika perilakunya saat menjalani hukumannya menunjukkan adanya indikasi untuk memperbaiki dirinya sendiri dan pembebasannya itu tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan publik. Sementara dalam Perintah Kerajaan No. A/90 Tahun 1412 H sebagai Aturan Dasar Pemerintahan Arab Saudi tidak ada aturan tegas tentang pengampunan seperti dalam UUD 1945 di Indonesia namun hanya menjelaskan kewenangan penuh raja “raja menjalankan kebijakan negara yang sah sesuai dengan ketentuan Islam dan mengawasi pelaksanaan hukum Islam, peraturan dan kebijakan umum negara serta perlindungan dan pertahanan negara”.
Terdapat banyak tulisan dan analisa praktisi hukum dalam media elektronik di Arab Saudi terkait keluarnya Dekrit Pengampunan Kerajaan Tahun 1446 H namun setelah ditelusuri belum ditemui sumber yang memuat utuh dekrit kerajaan dimaksud. Berdasarkan informasi salah satu mahasiswa Indonesia program doktor ilmu perundang-undangan Arab Saudi di Universitas Islam Madinah bahwa dokumen terkait pengampunan tersebut tidak ada beredar resmi karena ini adalah kebijakan raja yang setiap tahun bisa berubah. Meskipun demikian melihat dari semua artikel menjelaskan substansi yang sama sehingga kemungkinan kekeliruan data yang disajikan sangat kecil serta dengan tujuan memberikan gambaran umum bagi WNI yang berada di Arab Saudi terutama yang sedang menjalani hukuman atau kerabatnya maka penulis mencoba merangkum isi dekrit pengampunan raja 1446 H dimaksud.
Konsep Pengampunan ;
Pengampunan kerajaan diberikan kepada narapidana yang dihukum dalam kasus tertentu berupa pengurangan masa hukuman penjara yang ditentukan oleh otoritas berwenang dan bukan penghapusan hukuman sepenuhnya. Pengampunan biasanya dikeluarkan pada hari besar keagamaan seperti bulan suci ramadan, idul fitri, idul adha atau hari besar nasional seperti yaumul wathani (hari penyatuan setiap 23 September), yaumul taksis (hari kelahiran setiap 22 Februari) dan momen lainnya yang diangap penting oleh kerajaan.
Pemberian pengampunan adalah wujud melayani kepentingan masyarakat, para tahanan dan keluarga mereka yang mencerminkan pendekatan Islam dan nilai-nilai sosial di kerajaan karena diberikan berdasarkan kriteria khusus yang mempertimbangkan keadilan, kasih sayang dan kepentingan publik. Terdapat beberapa alasan mengapa kerajaan mengeluarkan pengampunan setiap tahun diantaranya memotivasi narapidana untuk merehabilitasi diri dalam penjara melalui komitmen terhadap perilaku baik, mencapai keadilan restoratif dan rehabilitatif, bantuan bagi narapidana dan keluarga mereka, mengurangi tekanan pada sistem penjara, mempromosikan nilai-nilai Islam dalam masyarakat, mendukung proses reformasi hukum di kerajaan serta mengurangi kepadatan dalam penjara yang berkontribusi pada peningkatan kondisi kehidupan narapidana.
Syarat Pengampunan ;
Untuk mendapatkan amnasti kerajaan para tahanan harus memenuhi beberapa persyaratan dan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas terkait diantanya; telah menjalani persentase hukuman tertentu berupa sepersepuluh untuk hukuman dibawah dua tahun, setengah untuk hukuman dua sampai sepuluh tahun, berperilaku baik di penjara dan tidak ada hukuman lain atas kejahatan tertentu seperti pembunuhan, kasus keamanan negara, kejahatan kehormatan, dan kasus besar narkoba yang terkait dengan perdagangan manusia atau kekerasan, menyerahkan dokumen yang diperlukan berupa keterangan perilaku baik, catatan kriminal dan diajukan melalui platform absher pemohon.
Adapun jenis kejahatan paling banyak memenuhi syarat untuk pengampunan :
Kejahatan terhadap individu seperti penyerangan atau penusukan dengan syarat tercapainya penyelesaian damai antara para pihak atau tidak ada tuntutan hak khusus.
Kejahatan pencurian dan penipuan keuangan dengan syarat tidak termasuk kejahatan besar yang ditetapkan seperti pencurian barang milik publik.
Pembunuhan semi sengaja termasuk dalam pengampunan dengan syarat uang darah (diyat) dibayarkan dan tidak ada pengajuan hak khusus.
Kejahatan narkoba berupa penggunaan narkoba pertama kali atau kasus ringan sepanjang tidak mencakup kasus perdagangan atau penyelundupan narkoba.
Kejahatan dunia maya ringan sepanjang tidak terkait dengan keamanan nasional atau internasional.
Pelanggaran lalu lintas tertentu sepanjang tidak termasuk kasus yang mengakibatkan cedera serius atau kematian.
Kejahatan terkait tempat tinggal dan pekerjaan sepanjang memperbaiki status hukumnya.
Sementara jenis kejahatan yang tidak dapat diberikan pengampunan oleh kerajaan seperti kejahatan berkaitan hak pribadi seperti diyat, pembunuhan sengaja, sihir, ilmu hitam, perdagangan orang, serangan terhadap pihak berwenang, senjata ilegal, kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual, kejahatan terorisme dan pendanaan teroris, kekerasan pejabat terhadap anak-anak atau disabilitas, korupsi keuangan dan administrasi, menyerang simbol agama dan negara serta kejahatan perdagangan narkoba skala besar apalagi yang memiliki dimensi internasional atau menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional.
Pengampunan kejahatan narkoba dimungkinkan terhadap promosi atau kepemilikan pribadi dalam hal hukumannya kurang dari sepuluh tahun telah menjalani setengah masa hukuman penjara, sementara hukuman lebih dari sepuluh tahun harus menjalani tiga perempat masa hukuman. Kemudian komitmen pemohon dalam penjara menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman serta tidak terlibat kasus serius berupa penyelundupan skala besar atau perdagangan narkoba yang dianggap sebagai kejahatan besar yang mengancam keamanan publik. Persyaratan lainnya terkait pertisipasi dalam program rehabilitasi serta telah menunjukkan komitmen kuat penyesalan dan ingin untuk berubah.
Beberapa kasus yang mendapatkan pengampunan antara lain memakai narkoba dan tidak terlibat penyelundupan narkoba, pencurian karena faktor ekonomi tidak disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, terlibat kejahatan politik tanpa kekerasan, penipuan skala kecil karena faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan dampak serius, kasus pelanggaran batas wilayah tanpa kekerasan. Pemberian pengampunan oleh kerajaan cukup banyak setiap tahun dan dapat dijadikan perbandingan dimana tahun 2017 silam kantor berita resmi saudi pers agency memberitakan terdapat 2.087 narapidana dibebaskan dari penjara Jeddah karena dapat pengampunan.
Pengampunan merupakan keringanan terhadap narapidana sebagai wujud kebijaksaan dari Raja Arab Saudi pelindung dua kota suci, namun bagi WNI yang tinggal di Arab Saudi dengan tujuan utama mencari riski, ilmu termasuk beribadah tentu yang utama menghindari segala perbuatan, ucapan, sikap yang dapat berujung penjara atau hukuman lain dengan mentaati aturan hukum, adat istiadat yang berlaku di Arab Saudi.
Penulis : Dr. Erianto N, Atase Hukum KBRI Riyadh
