• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 1, 2023
  • Login
Lativi News
Advertisement
  • HEADLINE
  • ADHYAKSA
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • ADHYAKSA
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Lativi News
No Result
View All Result
Home ADHYAKSA

Kejari Tabalong Sita Eksekusi Aset Perkara Korupsi Terpidana H.M.Hilmi Apdanie

by admnews
25/05/2023
in ADHYAKSA
0
Kejari Tabalong Sita Eksekusi Aset Perkara Korupsi Terpidana H.M.Hilmi Apdanie
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung, Kamis (25/05/2023) Tim Intelijen beserta Tim Tindak Pidana Khusus Negeri Tabalong dan didampingi oleh Tim Kantor  Pertanahan/BPN Kabupaten Tabalong telah melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi Aset dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana H.M.Hilmi Apdanie Bin (Alm) H.M.Hifnie.

Tim Kejari Tabalong dan TimPertanahan/BPN Tabalong saat melakukan sita aser

Bahwa Penyitaan Aset milik Terpidana H.M.Hilmi Apdanie Bin (Alm) H.M.Hifnie tersebut dilakukan dengan cara pemasangan plang yang bertuliskan Tanah Dan Bangunan Telah Disita Eksekusi. Kedepan tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi ini akan dilelang nantinya hasil Lelang akan digunakan untuk membayar uang pengganti dari Terpidana H.M.Hilmi Apdanie Bin (Alm) H.M.Hifnie.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan,S.H.,M.H., mengatakan bahwa kegiatan sita eksekusi aset berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I., antara lain :

  1. Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 25 April 2022;
  2. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-32/O.3.16/Fu/09/2022 tanggal 07 September 2022.

Bahwa Terpidana H.M.Hilmi Apdanie Bin (Alm) H.M.Hifnie dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ungkapnya.

Selanjutnya Mohamad Ridosan,S.H.,M.H., menyampaikan bahwa sebelumnya Terpidana H.M.Hilmi Apdanie Bin (Alm) H.M.Hifnie dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp.1.839.778.109,- (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan  sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi makan dipidana dengan pidana selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, ujarnya.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan,S.H.,M.H., juga menyampaikan mudah-mudahan dengan adanya Penyitaan ini, Aset tersebut segera membuahkan hasil yang nantinya akan digunakan untuk Pembayaran Kerugian Negara, pungkasnya.(redaksi)

Previous Post

Lagi, Kejati Kalsel dapat penghargaan peringkat 3 dengan kinerja terbaik

Next Post

Kejati Kalsel adakan BIMTEK Perpajakan dan TPPU

admnews

Next Post
Kejati Kalsel adakan BIMTEK Perpajakan dan TPPU

Kejati Kalsel adakan BIMTEK Perpajakan dan TPPU

WA 0815 8411 1468
  • Duplik  Terdakwa Dugaan Penggelapan Dalam Keluarga  Mempertegas Pledoi

    Duplik Terdakwa Dugaan Penggelapan Dalam Keluarga Mempertegas Pledoi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan Jaksa Agung, terkait OTT KPK terhadap oknum Jaksa di Kejari Bondowoso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Demokrasi “Malapeh Anak Kamanakan Turun Ka Galanggang” Masyarakat V Suku Canduang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Acara Pelantikan Dan Sertijab Struktural Eselon II dan III Di Kejati Kalsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penting, sekolah kedinasan bagi lulusan SMA atau sederajat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 LativiNews.

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • ADHYAKSA
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • REDAKSI

© 2021 LativiNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In