Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja, S.H. menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong telah dilaksanakan pelunasan uang pengganti serta uang denda dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Ir. H.M Hilmi Apdanie Bin H. muhammad Hifnie (Alm), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 April 2022 Terkait Tindak Pidana Korupsi KONI Kabupaten Tabalong atas dana hibah yang bersumber Pengelolaan Dana Hibah dari APBD Kabupaten Tabalong TA 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), untuk pembayaran uang denda sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) telah dibayarkan terlebih dahulu pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sedangkan untuk uang pengganti sebesar 1.839.778.109,- (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Rupiah) dibayarkan secara berangsur dengan rincian sebagai berikut:
- Pada Kamis tanggal 15 September 2022 dibayarkan uang pengganti sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
- Kemudian dilakukan penyetoran kembali pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Selanjutnya pembayaran ke-3 dilaksanakan pada hari kamis tanggal 07 Juni 2023 sebesar Rp.650.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Dan terakhir pembayaran dilakukan pada hari selasa tanggal 04 Juli 2023 sebesar Rp. 839.778.109,- (Delapan ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu seratus sembilan rupiah).
Bahwa total uang pengganti dari angsuran pertama sampai dengan angsuran keempat sudah terkumpul seluruhnya sebesar Rp.1.839.778.109,- (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Rupiah) yang dibayarkan oleh Terpidana Ir. H.M Hilmi Apdanie Bin H. Muhammad Hifnie (Alm) yang diwakili oleh Sdri. Nufus terkait perkara Tindak Pidana Korupsi KONI Kabupaten Tabalong atas dana hibah yang bersumber Pengelolaan Dana Hibah dari APBD Kabupaten Tabalong TA 2017. Uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja, S.H. Selanjutnya uang tersebutĀ sudah diserahkanĀ ke bendahara Kejari Tabalong pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2023 pukul 09.30 WITA untuk disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Kalsel Unit Tabalong sehingga uang Pengganti seluruh telah dibayarkan oleh Terpidana Ir. H.M Hilmi Apdanie Bin H. Muhammad Hifnie (Alm) sebesar Rp.1.839.778.109,- (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Rupiah). Dengan dibayarkannya uang pengganti sebesar Rp.1.839.778.109,- (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Rupiah), Maka terpidana Ir. H.M Hilmi Apdanie Bin H. Muhammad Hifnie (Alm) tidak perlu menjalani pidana tambahan penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Tabalong telah melakukan Sita Eksekusi Aset terpidana Ir. H.M Hilmi Apdanie Bin H. Muhammad Hifnie (Alm) pada hari kamis tanggal 25 Mei 2023 guna melengkapi pemabayaran uang pengganti, setelah terpidana Ir. H.M Hilmi Apdanie Bin H. Muhammad Hifnie (Alm) membayarkan uang pengganti kemudian Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan pengembalian aset kepada terpidana pada hari rabu tanggal 05 Juli 2023 dengan cara melepas plang sita eksekusi pada aset-aset milik terpidana.
Sumber : Kasi Intelijen Kejari Tabalong AMANDA ADELINA, S.H.