Tabalong, selasa (06/06/2023) bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong. Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan,S.H.,M.H., bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong H. Wibawa Agung S,ST,MT., Kepala Bidang Bina Marga Ir. Sunengsi, ST., Kepala Bidang Cipta Karya Ir. Wahyu Hidayat, ST., kemudian Kepala Bidang Sumber Daya Air Ir. IWAN ROMAIDI, ST, MA. beserta jajaran telah melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Terkait Program Pengawalan Proyek Strategis Daerah Tahun 2023.
Bahwa Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis sesuai dengan Surat Permohoanan Nomor : B.1083/DPUPR/BM/620/05/2023 tanggal 05 Mei 2023 Perihal Permohonan Pengawalan dalam pelaksanaan Prioritas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2022 dan selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/223/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/094/2023 Tentang Penetapan Sepuluh Paket Strategis Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2023.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan,S.H.,M.H., menyampaikan melalui Penandatanganan Pakta Integritas ini, diharapkan para pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong dapat memperkuat Komitmen bersama dengan Kejaksaan Negeri Tabalong serta diharapkan dapat menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran, memperlancar pelaksanaan tugas pekerjaan yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel, dengan demikian hasil pekerjaan Proyek Strategis Daerah dapat tepat mutu, waktu dan kualitas, ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan,S.H.,M.HĀ juga menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung Pembangunan dilakukan antara lain melalui pendekatan pencegahan (preventif), dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya.(redaksi)