Riyadh, Kejaksaan Negeri Tabalong pada hari Kamis Tanggal 15 Agustus 2024 resmi mendaftarkan gugatan terhadap PT. Nurza Tanjung sebagai salah satu travel yang telah memberangkatkan ratusan jamaah haji secara ilegal dengan visa ziarah serta memberangkatkan jamaah umrah menjelang musim haji sampai overstay yang berujung sembilan puluh delapan jamaah mendapatkan hukuman deportasi atau pemulangan paksa serta larangan kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun oleh pemerintah Arab Saudi. Dalam pendaftaran perkara secara e-filing di Pengadilan Tanjung nomor PN-Tjg-15082024UEJ tercatat sebagai pemohon Kejaksaan Negeri Tabalong dan termohon PT. Nurza Tanjung, turut termohon Nova Nurlina Masindra, Herliani, dan Rosana Masfufah sebagaimana disampaikan oleh Kasi Datun Kejari Tabalong Pinto Aribowo.
Menurut Pinto Aribowo mewakili Kajari Tabalong Aditia Aelman Ali, selain mengajukan gugatan pembubaran perusahaan yang bersumber dari data yang diberikan Atase Kejaksaan di Riyadh Arab Saudi, Kejari Tabalong juga telah berkoordinasi dengan Polres Tabalong dalam tindak lanjut secara pidana, Kemenag Tabalong dan Imigrasi untuk membekukan sementara proses pasporisasi dari PT. Nurza Tanjung. Pinto Aribowo juga menyampaikan gugatan ini fokus kepada tindakan PT. Nurza Tanjung yang mengakibatkan jamaah umrah dihukum deportasi pihak berwenang karena telah melanggar aturan di Arab Saudi dan meskipun tidak memiliki izin memberangkatkan jamaah haji khusus namun telah memberangkatkan jamaah haji secara ilegal menyalahgunakan visa ziarah yang dilarang undang undang haji dan umrah di Indonesia dan aturan di Arab Saudi. Semoga Langkah ini bisa jadi role model untuk menindak travel haji ilegal di tempat lain yang telah menyengsarakan jamaah.
Sementara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh Arab Saudi melalui Atase Hukum (Atase Kejaksaan) Dr. Erianto Nazar menyampaikan terima kasih bapak duta besar atas langkah yang diambil Kajari Tabalong melalui jaksa pengacara negara menindak PT. Nurza Tanjung dengan mengajukan pembubaran perusahaan ke pengadilan sesuai dengan kewenangan kejaksaan dengan harapan memberi efek jera bagi para travel nakal yang memberangkatkan jamaah haji secara ilegal serta dapat meminimalisir masalah yang timbul dari pemberangkatan haji ilegal mendatang. Menurut mantan jaksa satgas tipikor kejagung yang terjun langsung dalam pengawasan dan perlindungan jamaah haji bersama tim KBRI Riyadh di Mekkah musim haji kemarin menjelaskan banyak sekali masalah terjadi dampak kebijakan ketat pemerintah Arab Saudi yang mengijinkan haji hanya jamaah yang memiliki visa haji saja sehingga banyak terjadi penindakan secara masif terhadap jamaah haji ilegal yang hanya menggunakan viza ziarah dan visa bukan haji lainnya. Para jamaah haji yang diberangkatkan ilegal ini dengan membayar ratusan juta dan tidak paham risiko yang terjadi karena janji janji manis pihak travel justru menjadi korban seperti ditelantarkan, tidak mendapatkan penginapan dan konsumsi layak, tidak bisa beribadah leluasa karena dihantui penangkapan petugas, tidak mendapatkan fasilitas tenda atau makan di mina, diberikan kartu nusuk palsu bahkan dipungut biaya tambahan seperti untuk membeli nusuk bis ilegal ke arafah, pembuangan ke luar kota mekkah, penangkapan sampai dihukum deportase tidak boleh masuk arab saudi beberapa tahun, penjara, denda, termasuk hilang, meninggal dunia yang baru diketahui setelah pemberitahuan dari pemerintah Arab Saudi tanpa perhatian dari pihak travel dimana sesuai data dari KJRI Jeddah tercatat sampai dua ribu jamaah bermasalah. Menyikapi masalah ini Atase Hukum bersama Atase Kepolisian KBRI Riyadh dan tim perlindungan warga KJRI Jeddah selain melakukan pendampingan jamaah di arab saudi juga terus berkoordinasi dan mensupport data travel ilegal dan tindakan mereka untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum di Indonesia
Lebih lanjut Erianto Nazar yang sebelumnya dua tahun menjadi jaksa pengacara negara pada Kejati Kalteng menyebutkan gugatan pembubaran perseroan ini sangat memungkinkan sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dalam pasal 146 ayat (1) huruf a dengan dua alasan yaitu pertama, perseroan melanggar kepentingan umum atau kedua, perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Selama ini memang belum ada kasus yang dibubarkan melanggar kepentingan umum namun ada dua contoh kasus pembubaran Perseroan karena melanggar perundang undangan yaitu putusan pengadilan Negeri Jakarta Barat membubarkan PT. Gemilang Sukses Garmindo karena usahanya melakukan pembuatan faktur pajak fiktif yang dilarang oleh undang undang perpajakan dan penetapan Pengadilan Negeri Palangka Raya membubarkan PT. Harapan Indah Jaya karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu kita berharap penindakan terhadap PT Nurza Tanjung yang telah dilakukan Kejari Tabalong juga dapat diikuti oleh penegak hukum kepada travel haji ilegal di tampat lain di Indonesia. Kasian kita jamaah yang sudah susah payah mengumpulkan uang ratusan juta sampai berhutang untuk pergi haji justru mereka mendapatkan hal yang menyedihkan.
Sumber : DR. Erianto Nazar, S.H.,M.H.