Banjarmasin-Lativi News

Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas terhadap Darmono dan Suparman Terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada tukar guling tanah (ruislag) di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya.

Upaya hukum ini ditempuh setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Suparman pada Jumat (3/10/2025)  dan Darmono beberapa waktu lalu.

“Kami mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batola, M. Widha Prayogi, usai menyerahkan akta kasasi di PN Banjarmasin, Senin (6/10/2025).

“Kami juga melakukan kasasi untuk putusan terdakwa Darmono,” imbuhnya.

Kejaksaan Negeri( Kejari) Barito Kuala(Batola) melakukan kasasi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, agar putusan bebas tersebut mendapat uji ulang di tingkat Mahkamah Agung.

Dalam perkara dugaan obstruction of justice ini oleh Jaksa Penuntut Umum Suparman dan Darmono didakwa melakukan perintangan penyidikan, dengan mengintervensi terhadap saksi-saksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum  menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Namun dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dan memutus bebas murni.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *