Banjarmasin, Lativi News
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)pada Jumat 15 Desember 2023 memeriksa 2 (Dua) orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers yang diterima dari Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH secara inisial menyebutkan dua orang yang diperiksa sebagai saksi yaitu :
1. WK selaku Direktur PT Gratindo Dwi Makmur.
2.SW selaku Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu.
Dua saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (MN)