Banten, Tim Penyidik pada Bidang Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka Y.U (Plt. Direktur PT ABM) dan tersangka A.A.W (Direktur PT. KAN) dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) pada tahun 2025, (Senin, 24.11.2025).

Adapun kasus posisi perkara sebagai berikut :

– Pada tanggal 28 Februari 2025 Y.U selaku (Plt. Direktur PT ABM) telah melakukan perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan A.A.W selaku (Direktur PT. KAN) sebesar Rp.20.400.000.000,00 (dua puluh milyar empat ratus juta rupiah), dengan skema pembayaran menggunakan SKBDN dan pada tanggal 27 Maret 2025 SKBDN tersebut telah di diskontokan (cairkan) ke Bank BRI Cabang Bintaro oleh A.A.W selaku (Direktur PT. KAN), sedangkan minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton sampai dengan sekarang belum diterima oleh PT. ABM (Perseroda), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara (Daerah Provinsi Banten) yang dialami PT. ABM sebesar Rp. 20,487,194,100,00 (dua puluh milyar empat ratus juta rupiah) berdasarkan laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik.

Berdasarkan pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah diketemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT –
1420/M.6/Fd.1/11/2025 tanggal 24 november 2025 atas nama tersangka A.A.W selaku Direktur PT. KAN dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT -1419/M.6/Fd.1/11/2025 tanggal 24 november 2025 atas nama tersangka Y.U selaku Plt. Direktur PT ABM telah ditetapkan untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) tahun 2025.

Kepada kedua tersangka tersebut diduga melangggar Pasal :
Kesatu
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Atau Kedua:
Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bahwa terhadap tersangka Y.U dan tersangka A.A.W dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang , terhitung Senin tanggal 24 November tahun 2025.

 

SUMBER :

KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

RANGGA ADEKRESNA, SH., MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *