oppo_0

Banjarmasin -Lativi News

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penyimpangan atas dana penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Balangan sejumlah Rp 20 Miliar kepada Perseroan Daerah PT. Asa Baru Daya Cipta Lestari (ADCL) dengan Terdakwa eks dirutnya , Reza Apriansyah berlanjut di PN Banjarmasin.

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring pada persidangan yakni Bupati Balangan, Abdul Hadi ,kamis (21/8/25).

Dalam kesaksiannya, Abdul Hadi menyampaikan latar belakang didirikannya Perseroda PT. ADCL Balangan.Menurutnya ,untuk Bisnis atau usaha yang nantinya dijalankan , Pemerintah Daerah Balangan telah meminta kajian akedemik kepada ULM Banjarmasin.

Diungkapnya ,tindakan terdakwa selaku Direktur Utama PT. ADCL menyimpang, karena belum lagi dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Terdakwa sudah bergerak sendiri, sehingga pergerakannya tidak sesuai dengan kajian dari ULM terkait bisnis atau usaha yang harus dijalankan.

Pergerakan oleh Terdakwa ini tidak minta ijin kepada Saksi .Terdakwa pernah datang ke rumah bupati namun yang ditemuinya adalah komisaris PT. ADCL, Sutikno (telah diperiksa sebagai saksi pada persidangan sebelumnya ) yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kabupaten Balangan, pas kebetulan ada di rumah Bupati.

Setelah pengelontoran dana , Terdakwa melakukan pencairan dana tahap pertama Rp10 miliar di penghujung Desember 2023. Tak sampai satu bulan setelah Reza dilantik sebagai direktur. Lalu tiga bulan kemudian Rp10 miliar kembali dicairkan.

Dana tersebut digunakan terdakwa tanpa Rencana Kegiatan bisnis yang antara lain berinvestasi pada perusahaan karet ,tambang batubara dan membeli beberapa bidang tanah .

Mengetahui hal itu ,saat terdakwa melaporkan tentang pengeluaran – pengeluaran dana , saksi menegaskan bahwa pengeluaran tersebut tidak sah . Oleh saksi, dana yang dipakai disuruh dikembalikan seperti semula namun Terdakwa tak bisa mengembalikan .

Terkait pembelian tanah seluas 3,1 hektar di Desa Kasai , Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan yang menggunakan uang penyertaan modal senilai Rp1,8 miliar, saksi Abdul Hadi yang menjabat sebagai Bupati Balangan  pada persidangan yang terbuka untuk umum ini menyatakan bahwa nilai pembelian lahan Rp1,8 miliar itu telah di-mark up . Pasalnya setelah ditelusuri tanah hak milik Yusri itu cuma seharga Rp300 juta.

“Dua anggota DPRD ini main dengan Reza. Beli tanah Rp1,8 miliar di Batu Mandi. Padahal cuma Rp300 juta, Reza dan dua anggota dewan ini bekerjasama menggerogoti duit perseroda,” ungkapnya.

Saksi mengetahui terjadi mark up setelah mendapat informasi dari inspektorat Balangan yang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang turut membantu dalam proses pembelian tanah.

“Saya tahu dari inspektorat ketika orang suruhan sempat dipanggil. Di situ diketahui harga tanah cuma Rp300 juta,” tegasnya

Kasi pidsus kejari balangan ,Nur Rahmansyah usai sidang saat dikonfirmasi mengenai tindakan apa yang akan ditempuh oleh pihak kejaksaan terkait kesaksian Bupati Balangan ,Abdul hadi mengenai adanya indikasi markup yang dilakukan oleh Terdakwa yang bermain atau bekerjasama dengan oknum anggota dewan yang diduga berinisial MR dan SD , kepada Awak Media Ia menyampaikan

“Kita akan melihat melihat proses persidangan ,hakimkan sudah menilai” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan menghadirkan ahli.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *