Teks photo : DR Abdul Hakim SH MH Praktisi Hukum dan Pemerhati Lingkungan
KALSEL – LATIVI NEWS
Sulitnya menangulangi penambangan liar yang selalu bermunculan tanpa akhir bagai “ pepatah mati satu tumbuh seribu “ itulah kiasan yang terjadi di bumi kalimantan lahan dan hutan hancur akibat penambangan liar yang tidak terkontrol sehingga mengakibatkan tandus dan disaat musin hujan terjadi musibah banjir disana sini.
Kegelisahan masyarakat tidak bisa kita pungkiri ,harus mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah daerah untuk melakukan upaya – upaya penertiban seperti diadakan razia oleh pihak aparat ,namun demikian hal itu tidak berdampak apa – apa, malah bertambah banyak penambang – penambang liar bermunculan.
Negara pun membuat undang –undang nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan ke empat atas undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan meneral dan batu bara untuk di berikan sanksi tegas kepada pelaku penambangan liar dengan sanksi hukum yang tegas dan sangat berat namun semua itu tidak membuat para penambang liar takut .
Dengan banyak nya pertambangan yang resmi atau berizin tentu diringi juga timbulnya pertambangan tanpa izin yang semakin hari semakin banyak dan tidak terkontrol ini merupakan delima dengan berbagai cara untuk melakukan penertipan namun sia –sia bagi pemerintahan daerah setelah di lakukan penertipan setelah itu akan muncul kembali.
Walaupun pelaku PETI telah diatur dalam undang –undang mengenai pidana nya yang diatur dalam undang – undang menerba pada pasal 158 yang menyatakan “ setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 ( seratus milyar rupiah ) serta didukung oleh undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( UUPPLH) dimana penambangan tanpa izin dengan pasti akan merusak ekosestim akan lingkungan dengan undang –undang nomor 32 tahun 2009 ada sangsi pidana nya yaitu pada pasal 98 yang menyartakan “ Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ,air, atau kritiria baku kerusakan lingkungan hidup di pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahuh dengan denda Rp. 100.000.000.000 ( seratus milyar rupiah ).
Dengan besarnya denda dan tinggi nya hukuman atas kerusakan lingkungan yang tidak terlepas atas penambangan liar atau PETI negara menganggap sangat serius atas kerusakan yang di akibatkan oleh penambangan liar tersebut karna sangat berimbas akan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Untuk mencegah penambangan liar yang berkelanjutan maka berdasarkan undang – undang mineral dan Batubara atau minerba mengakui eksestensi tentang pertambagan rakyat sebagian dari pengelolaan sumber daya mineral nasional yang di maksud dengan pertambangan rakyat dalam undang – undang pertambangan dan meneral ( MINERBA) adalah memiliki izin resmi, tanpa legalitas kegiatan ini bisa menjadikan tempat berlindung nya penambang liar ( peti ) yang berawal negara untuk meningkatkan perekonomian rakyat malah menjadi praktek eksploitasi ilegal dan melanggar ketertiban serta keamanan.
Yang di maksud dengan pertambangan rakyat berdasarkan undang – undang sangat jelas yaitu kegiatan yang terkelola, terawasi dan memiliki izin resmi untuk mengatasi penambangan liar tersebut :
1. Pemerintah daerah secara aktif melakukan pengawasan dan melakukan pemetaan dimana letak potensi mineral itu berada .
2. Memberikan suatu aturan tegas pemisahan antara hutan produktif dan wilayah pertambangan
3. Pemerintah daerah mengajukan kekementerian ESDM untuk menetapkan suatu wilayah pertambangan atau wilayah pertambangan rakyat ( WPR ).
4. Mempermudah proses perizinan penambangan rakyat.
Dengan alasan tersebut maka PEMDA dapat merangkul para penambang liar tersebut untuk mengurus IPR agar para penambang liar bisa bekerja sesuai koridor hukum serta mendapatkan pembinaan tata cara melakukan pertambangan yang baik dan benar ( good mining practice ) sehingga tercipta keamanan lingkungan sehingga masyarakat lingkungan pertambangan tersebut dapat meningkat ekonomi nya.
Jika Pemerintah daerah mengabaikan atas terjadi nya penambangan liar ( PETI ) maka akan menjadi bom waktu kerusakan lingkungan ,ekologis yang hanya menguntungkan segelintir orang dengan merangkul dan mempermudah perizinan penambangan rakyat maka menjadi mumentum yang baik untuk meningkatkan pendapatan asli daerah , menarik investor dan masyarakat untuk menaikan kesetaraan ekonomi masyarakat itu sendiri.
*Penulis DR Abdul Hakim
