SERANG, Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum progam “Jaksa Masuk Sekolah (JMS)” di SMP Negeri 5 Tangerang Selatan serta SMP Negeri Al Mubarak Tangerang Selatan, (Selasa, 03/10/ 2023), yang diikuti oleh seluruh siswa siswi maupun guru yang menyambut baik kegiatan tersebut.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut dihadiri oleh, Silpia Rosalina, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rangga Adekresna, SH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Banten, Perwakilan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan, Rony Hotman Gunawan, S.H., selaku Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Munandar, S.H., selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Tita Hidella, S.H., M.H., selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Dalam kegiatan tersebut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna, SH selaku narasumber menyampaikan materi mengenai “Bahaya Bullying” dimana sering terjadi pada lingkungan sekolah, yaitu dengan tindakan atau perilaku
yang dilakukan dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional/psikologis dengan tujuan membuat korban menderita. Sehingga perlu diberikan pemahaman dan konsekuensi hukum jika perbuatan tersebut dilakukan oleh pelajar.
āKejaksaan Tinggi Banten peduli terhadap maraknya aksi perundangan pada anak-anak, sehingga Kejaksaan Tinggi Banten melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum yaitu Jaksa Masuk Sekolah, untuk menekan maraknya aksi bullying iniā ungkap Rangga Adekresna Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten.
Dimana program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN.(redaksi)