Banjarmasin -Lativi News
Pelimpahan berkas Perkara Tahap II, yakni Penyerahan Tersangka dan
Barang Bukti atas nama HPH yang didampingi Penasihat Hukumnya oleh Tim Penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel, Erfan Effendi, SH. MH.kepada Penuntut Umum yang diterima oleh Aji Sumbara, SH. MH., selaku Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel.Selasa( 25 /06/24)
HPH adalah Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada salah satu Bank milik Pemerintah
Tim Penuntut Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap penyerahan Tersangka dan Barang Bukti yang kemudian terhadap Tersangka dilakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Kemudian Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan Berkas Perkara tersebut ke Pangadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dalam siaran pers menerangkan mengenai modus atau cara penyimpangan yang dilakukan oleh HPH selaku marketing kredit di Unit bank salah satu milik pemerintah yakni dengan cara : selaku marketing kredit di salah satu bank milik pemerintah Tersangka HPH mendapatkan calon debitur dengan memenuhi persyaratan kredit melalui calo (baik dalam pemenuhan Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha, Foto KTP, Surat Kepemilikan Agunan) tanpa memverifikasi secara langsung kepada debitur, Untuk foto KTP yang didapat , dari hasil keterangan HPH, kemudian di ganti dengan foto debitur lain. Setelah proses persyaratan kredit terpenuhi kemudian dilakukan penginputan ke system yang akan diverifikasi oleh kepala unit, setelah diyakini persyaratan sudah lengkap maka pinjaman debitur akan cair. Dana pinjaman debitur kemudian digunakan sebagian dan atau seluruhnya oleh HPH.
Sedangkan buku Tabungan dan kartu ATM di pegang oleh pelaku kredit topengan / tempila atau calo / pihak eksternal untuk beberapa hari kemudian akan menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM debitur ke tersangka untuk digunakan sebagai dana talangan/tombokan pembayaran angsuran pinjaman debitur yang sudah terealisasi.
Atas bantuan dari petugas bank dimaksud pelaku kredit topengan / tempilan atau calo / pihak ekstrernal memberikan imbalan/ucapan terimakasih berupa uang kepada tersangka kisaran Rp 500.000,00 sampai dengan Rp 48.000.000,00 .
Akibat daripada perbuatan melawan hukum/froud yang dilakukan oleh tersangka terdapat potensi kerugian negara kurang lebih senilai Rp. 6.592.723.270,- ( enam milyar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus
dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah ).
Terhadap perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(MN)