Foto : Penetapan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk
LATIVI NEWS
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015-2022, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menetapkan 10 orang sebagai Tersangka Rabu( 18 /2/ 26.)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menegaskan ,bahwa Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Para Tersangka
Mereka itu adalah mantan direksi dan pegawai PT Timah Tbk serta sejumlah direktur dari perusahaan swasta yang menjadi mitra usaha dari BUMN tambang itu. Berikut inisialnya:
- AS selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012-2016.
- NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017.
- KEB selaku Direktur CV TJ.
- HAR selaku Direktur CV SR B
- ASP selaku Direktur PT IA.
- SC selaku Direktur PT UMBP.
- HEN selaku Direktur CV BT.
- HZ selaku Direktur PT BB.
- YUS selaku Direktur CV CJ.
- UH selaku Direktur UJM.
Awal Mula Perkara
Perkara ini bermula dari pengembangan fakta persidangan perkara timah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Dalam sidang itu terdapat fakta bahwa beberapa perusahaan smelter swasta seperti PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN yang diwakili oleh Terpidana Harvey Moeis telah melakukan pemufakatan jahat dengan Terpidana Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah Tbk untuk mengadakan kerjasama sewa-menyewa alat peleburan biji timah.
Selain itu keduanya juga meminta agar beberapa perusahaan (Mitra Usaha) yang terafiliasi dengan kelima perusahaan Smelter tersebut untuk diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk yang bertujuan untuk memenuhi produksi Smelter swasta dari hasil produksi Mitra Usaha di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah secara melawan hukum.
Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa PT Timah Tbk sejak tahun 2015-2022 telah melegalisasi penambangan maupun pembelian biji timah dengan menerbitkan SP dan SPK kepada beberapa Mitra Usaha. Tindakan ini dinilai melawan hukum karena tidak sesuai persyaratan yang salah satunya berupa tidak adanya Persetujuan Menteri ESDM.
Pada saat Mitra Usaha mendapatkan legalitas secara melawan hukum, kegiatan penambangan biji timah yang seharusnya dilakukan oleh PT Timah selaku Pemilik IUP telah digantikan oleh Mitra Usaha yang seharusnya hanya dapat melakukan kegiatan Jasa Pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Fakta lainnya adalah beberapa Mitra Usaha juga melakukan pengepulan biji timah dari penambangan ilegal untuk diperjual belikan kepada PT Timah secara melawan hukum dengan dasar SPK tersebut.
Dari hasil produksi dan pengepulan yang melawan hukum itu, Para Mitra Usaha yang mengantongi SPK melakukan penjualan (transaksi) biji timah kepada PT. Timah berdasarkan Ton / SN dan bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan.
Pada saat PT Timah telah memperoleh biji timah dari Mitra Usaha, kemudian biji timah tersebut diberikan kepada Smelter Swasta sebagaimana kesepakatan awal yang dibuat oleh Terpidana Mochtar Riza Pahlevi dengan Terpidana Harvey Moeis dan memperoleh Fee antara USD 500 -USD 750 per ton yang dibungkus dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR).
“Program Kemitraan sebenarnya dirancang untuk tidak menggantikan peran pemegang IUP PT Timah untuk melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan dan mendapatkan Imbal Jasa,”jelas Kapuspenkum.
Kerugian Keuangan Negara
Penyidik melaporkan perkiraan kerugian keuangan negara dalam perkara tambang timah di Bangka Selatan tersebut ditaksir mencapai Rp 4.163.218.993.766,98.
Angka itu diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 603 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Subsidair Pasal 604 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, para tersangka tersebut dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari kedepan yaitu sejak tanggal 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
(MN)
