Teks Photo: Kuasa Hukum PT BAS baru (pa Tan) pada acara konferensi Pers

 

Kabupaten Banjar – Lativi News

Pengembang gedung Grand Banua ( sekarang Grand Tan ) Condominium and Hotel (Condotel), PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) melalui Tim kuasa hukumnya yakni Zulhadi Safitri Noor, Adde Pramana Putra, Syahruzzaman, Sergio Imanuel, Dino Yudisthira, M. Ikhsan dan Alexander akhirnya angkat bicara terkait konflik yang berkepanjangan dengan masyarakat yang mengkalaim sebagai pemilik unit condotel.

Pada konferensi Pers di Hotel Grand Tan Kabupaten Banjar Kamis (23/10/25) malam , kepada Awak Media PT BAS baru ( pa Tan ) terlebih dahulu menyampaikan kronologis kepemilikan tanah dan pengambilalihan (akuisisi) saham dari PT BAS lama (yang sebelumya dimiliki oleh Henry dan Edward ).

PT. Bas yang sekarang menegaskan, bahwa telah melakukan pembelian secara sah dan melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan hukum. Telah terjadi peralihan saham dari PT. Bas lama yang sebelumnya dimiliki oleh Henry dan Edward.

Dalam proses pengalihan tersebut telah dibuat perjanjian resmi antara kedua belah pihak, yang isinya antara lain membebaskan PT. BAS baru (pa Tan ) dari tuntutan pihak ketiga.

Adapun pembeli condotel mereka memegang perjanjian dengan PT. Bas lama namun belum melakukan kesepakatan baru dengan PT. Bas yang sekarang.

Menanggapi tuntutan dari sebagian pembeli condotel, pihak PT. BAS baru  menyampaikan bahwa segala bentuk klaim atau penagihan seharusnya ditujukan kepada pihak lama (henry cs). bukan kepada perusahaan yang baru.

“ Terhadap masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa demo yang selalu mengaku sebagai pemilik condotel, mereka membeli kepada pihak lama yang hanya memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukan akte jual beli ( AJB ) ” ungkap Syahruzzaman .

PPJB adalah perjanjian pengikatan awal, sedangkan AJB adalah akta resmi yang dibuat oleh notaris atau PPAT untuk peralihan hak kepemilikan secara sah.

“Terkait adanya pemberitan yang menyebutkan kliennya zalim, hal ini adalah perbuatan henry cs, ( pemilik lama) yang tidak menepati janji kepada masyarakat, salah alamat kalau minta pertanggungjawaban kepada klien kami “ tegas Adde Pramana Putra menimpali.

“Sejak awal ini adalah perbuatan dari Henry cs pengurus lama PT BAS, Henry cs yang berjualan, Henry cs juga yang menggadaikan sertifikat ke Bank CIMB, Henry cs juga yang menjanjikan Grand Banua Condotel dan pemecahan sertifikat untuk masyarakat,” ujarnya.

“Sudah jelas Hendri cs juga pengurus lama PT BAS ini yang menerima uang pembelian dari masyarakat tersebut. Lalu kita mempertanyakan, sekarang dari kronologis, fakta dan data. Siapa yang zalim? Apakah dari pihak klien kami yakni Pak Tan, atau pengurus lama Hendry cs. ,klien kami yang juga jadi korban,” tegasnya.

“Kami kuasa hukum meluruskan, mereka memang benar punya hak, tapi bukan pemilik. Mereka adalah pembeli, dasarnya pembeli, saya tegaskan lagi,pada saat ini mereka memegang PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli), belum berubah status menjadi Akta Jual-Beli jadi, haknya belum sempurna,” paparnya..

“Kami mengakui mereka punya hak dan kami juga punya hak. Ruang yang tepat yaitu di pengadilan, kita juga memohon kepada kuasa hukum mereka, ayo kita buktikan sama-sama di ruang terbuka untuk umum, bisa dilihat masyarakat, kita adu, kita uji bukti-bukti kita,” tutupnya.

Sementara ,Kuasa Hukum PT BAS baru lainya,  Zulhadi Safitri Noor meminta kepada masyarakat yang telah membeli condotel dari Pihak Henry cs agar duduk bersama dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bagi semua pihak.(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *