PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel), berharap agar progres pembangunan di muara Sungai Baturusa dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan sebagai wujud konkret dari program pemerintah dalam mengakomodir kepentingan masyarakat Babel secara langsung dan massal, khususnya bagi nelayan.
Pembahasan tersebut menjadi agenda Rapat Progres Fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Muara Sungai Baturusa bersama Tim Pendamping Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur, Senin (20/12/21).
“Kegiatan ini adalah program yang harus kita selesaikan secara cepat sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Jadi, saya ingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kerja keras, kerja cerdas, kerja cepat. Lakukan komunikasi dengan penyedia dan dengan pengawas sesering mungkin, serta ingatkan untuk tidak boleh keluar kota dulu,” ungkap Wakil Gubernur Abdul Fatah dalam rapat.
Hal tersebut dikatakan wagub demi menyikapi progres pembangunan sarana dan prasarana PPP Muara Sungai Baturusa yang mengalami kendala dan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Wagub mengingatkan PPK agar gencar mengawasi kinerja penyedia dalam progres pembangunan.
Pihak ketiga sebagai penyedia atau kontraktor pembangunan muara sungai mengatakan, bahwa progres pembangunan baru mencapai 71% dari target realisasi fisik sebesar 80% pada batas akhir kontrak di tanggal 22 Desember 2021, dan 90% pada tanggal 31 Desember 2021.
Hal ini disebabkan kendala non teknis, yakni faktor alam, terutama perubahan cuaca dan hujan yang akhir-akhir ini kerap terjadi. Air tergenang dan curah hujan menjadi kesulitan tersendiri bagi progres percepatan pembangunan di lapangan.
Untuk itu, pihaknya meminta perpanjangan waktu untuk meng_clear_kan hal tersebut hingga tanggal 31 Desember 2021 untuk mencapai realisasi fisik 85%. Akan tetapi, pihak pemprov tidak dapat memutuskan hal tersebut secara sendiri. Sehingga perlu meminta masukan dari pihak BPKP, Tim Polda, Kejati, Inspektorat, Bappeda dan pihak terkait lainnya, agar didapat solusi yang sesuai aturan dan perundangan-undangan yang berlaku, serta tidak menyimpang.
Pada rapat, Inspektur Babel dan pihak Kejati sama-sama menyayangkan kendala yang dikatakan pihak penyedia, yakni faktor cuaca yang seharusnya sudah dapat diperkirakan dan diantisipasi mengingat curah hujan memang tinggi pada bulan Desember. Pihak Kejati menegaskan agar perlu ditingkatkannya pengawasan oleh PPP atas progres pembangunan. Sedangkan Inspektur mengingatkan proses pembayaran yang tentu akan mundur, sedangkan proses audit akan dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan.
Kepala Bappeda Babel menambahkan bahwa program pembangunan ini sangat penting untuk masyarakat sehingga harus segera diselesaikan. Dirinya menegaskan komitmen penyedia dalam menyelesaikan pembangunan dalam masa perpanjangan waktu yang diberikan.
“Tidak mudah untuk mendapatkan program PEN. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya atas pembangunan ini. Dan ini betul-betul untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kepala Bappeda, Fery Insani.
Menyikapi hal tersebut, pihak BPKP mengutarakan bahwasanya mekanisme perpanjangan waktu diperbolehkan jika sifatnya bukan karena kesalahan penyedia. Tapi jika karena kesalahan penyedia, akan dikenakan denda. Jika sifatnya pemberian kesempatan akan dipertimbangkan apakah ada unsur kesalahan penyedia atau dari PPK. Misal tempat yang tidak clean and clear karena ada penghuni yang tidak meninggalkan tempatnya, dan ini tentu bukan kesalahan penyedia bahkan mengganggu penyedia dalam pekerjaannya. Jadi, akan dipertimbangkan sebab dari keterlambatan.
Untuk itu, Kepala Dinas Kelautan selaku moderator rapat menyimpulkan bahwa, pihak kontraktor diminta membuat pernyataan atau justifikasi tertulis atas permintaan kompensasi perpanjangan waktu dari tanggal 22 – 31 Desember 2021 dengan dilatarbelakangi data dan fakta dengan pertimbangan-pertimbangan.
“Kami mengharapkan program pemulihan ekonomi nasional ini dapat berjalan. Untuk itu, pihak penyedia agar dapat merinci komitmen apa saja yang akan dilakukan dalam tenggat waktu tersebut, karena setelah waktu tersebut, akan berlaku ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya. (*)
Sumber : Kominfo