Foto : Terdakwa Marcella Santoso dalam pengawalan
Jakarta – LATIVI NEWS
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara antara 8 hingga 15 tahun terhadap enam terdakwa perkara perintangan penyidikan dan suap Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, RabU(18/2/ 26)
Selain pidana penjara, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman uang pengganti kepada tiga orang terdakwa serta denda untuk seluruh terdakwa.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H. M.H., JPU dalam amar tuntutannya menilai bahwa perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan yudikatif (Majelis Hakim).
“Dalam kasus ini, Para Terdakwa didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara korupsi yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan perkara korupsi importasi gula,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Terhadap Terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso, JPU menilai keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada Hakim dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 607 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tuntutan Terhadap Marcella Santoso dan Ariyanto
Atas perbuatan dan pelanggarannya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan.
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut masing-masing uang denda senilai Rp600 juta dengan ketentuan diganti pidana penjara 150 hari jika tidak dibayar.
Sementara terkait uang pengganti, JPU menuntut uang senilai Rp 21.602.138.412 dengan ketentuan jika terdakwa membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda lainnya milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Jika hasil lelang harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun atau apabila terdakwa membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti.
Tuntutan Terhadap M Syafe’i
Tiga jenis pidana juga diajukan JPU terhadap Terdakwa M. Syafe’i namun dengan nilai dan periode yang lebih rendah. JPU dalam tuntutannya mengaju Terdakwa M. Syafe’i dijatuhi pidana penjara 15 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan Rutan.
Sementara nilai denda yang diajukan JPU adalah sebesar Rp600 juta atau subsider pidana penjara selama 150 hari.
Dengan tuntutan uang pengganti senilai Rp 9.333.333.333 dengan ketentuan jika terdakwa membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda lainnya milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun atau apabila terdakwa membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti
Tuntutan untuk 3 Terdakwa Lain
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menutut Terdakwa Junaedi Saibih dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada Hakim. Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 9 tahun serta denda senilai Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Selain menuntut dinyatakan bersalah memberi suap kepada hakim, JPU juga menilai Terdakwa Junaedi Saibih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun serta denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Sementara terhadap dua terdakwa lainny yaitu M. Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar, JPU menuntut keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan selama terdakwa berada ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan serta denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
(MN)
