Foto :Rapat koordinasi sinkronisasi data penanganan RTLH) korban bencana tahun 2021 di Aula Kantor Disperkim Kalsel
Banjarbaru – LATIVI NEWS
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan menadakan rapat koordinasi sinkronisasi data penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) korban bencana tahun 2021 di Aula Kantor Disperkim Kalsel, Banjarbaru, Kamis (19/2/2026).
Rapat dipimpin langsung Kepala Disperkim Kalsel, Rahmiyanti Janoezir, didampingi Kepala Bidang Perumahan Isma Agrianti, serta dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam arahannya, Rahmiyanti menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antar instansi dalam pelaksanaan bantuan RTLH, khususnya bagi korban bencana dan masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh pada tahun anggaran 2026.
“Kegiatan hari ini menjadi sangat penting. Kita duduk bersama untuk menyamakan persepsi. Bantuan rumah tidak hanya dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, tetapi juga oleh Dinas Sosial melalui program bedah rumah. Mungkin ada perbedaan spesifikasi teknis pembangunan, tetapi untuk standar penerima manfaat kita harus satu data dan satu pemahaman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Disperkim Kalsel memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang memprioritaskan penanganan korban bencana, khususnya bencana skala provinsi yang telah ditetapkan pada tahun 2021. Sementara itu, program penanganan RTLH juga menyasar masyarakat umum, terutama yang berada di kawasan kumuh.
“Penanganan rumah tidak layak huni ini adalah kerja bersama. Bukan hanya provinsi, bukan hanya antar dinas, tetapi juga melibatkan pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS),” jelasnya.
Salah satu fokus pembahasan dalam rapat tersebut adalah sinkronisasi dan pemutakhiran data penerima bantuan.
Rahmiyanti menekankan bahwa data yang digunakan harus merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai sumber utama, agar bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih.
“Kita sepakat menggunakan DTKS sebagai rujukan utama. Jangan sampai terjadi kesalahan pemberian bantuan. Kita harus memastikan penerima benar-benar masyarakat yang berhak, terutama yang berada pada desil terbawah,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan catatan Disperkim Kalsel, masih terdapat sekitar seribu lebih unit rumah korban bencana tahun 2021 yang belum tertangani. Namun, tidak menutup kemungkinan sebagian di antaranya telah diperbaiki melalui program dinas lain, pemerintah kabupaten/kota, maupun dukungan BPBD.
“Jika memang sudah selesai ditangani oleh pihak lain, tentu Alhamdulillah. Artinya pekerjaan rumah kita berkurang. Namun jika belum, maka perlu kita petakan kembali agar penanganannya jelas dan terkoordinasi,” katanya.
Melalui rapat koordinasi ini, Disperkim Kalsel berharap terwujudnya integrasi data dan langkah konkret lintas sektor, sehingga penanganan RTLH di Kalimantan Selatan semakin efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan, terutama bagi masyarakat terdampak bencana dan warga di kawasan kumuh.
(MN/tgh)
