Teks photo : Suasana sidang ,saat Terdakwa Anang Syakhfiani hadirkan ahli Medis secara daring

 

Banjarmasin-Lativi News

Sidang perkara dugaan korupsi Pada Perumda Jaya Persada yang melibatkan mantan Bupati Tabalong Dua periode, Anang Syakhfiani berlanjut di PN Tipikor Banjarmasin ,Kamis (23/10/25).

Jika pada sidang sebelumnya Terdakwa Anang Syakhfiani memohon Pembantaran kepada Majelis Hakim ,pada sidang hari ini untuk memperkuat permohonannya tersebut, tim penasihat hukum Terdakwa menghadirkan ahli medis dihadapan Majelis Hakim .

Ahli medis , Prof. dr. Zairin yang di hadirkan secara daring memberikan keterangan mengenai kondisi Terdakwa. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekam medis, Terdakwa menderita sindrom metabolik, yaitu kondisi yang meliputi tekanan darah tinggi, kadar gula darah tinggi, obesitas sentral, serta kadar kolesterol dan trigliserida yang tinggi.

“Sindrom ini berpotensi menimbulkan komplikasi serius seperti penyakit jantung, stroke, dan diabetes tipe 2,” jelas Prof. Zairin di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH.

Dokter spesialis Ortopedi tersebut menambahkan bahwa perawatan terhadap Terdakwa dilakukan bersama dokter spesialis penyakit dalam dan jantung, mengingat usia terdakwa yang sudah lanjut.

Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan apakah kondisi tersebut membutuhkan perawatan khusus.

“Ya, perlu perawatan khusus karena beliau sudah lansia,” jawab Prof. Zairin.

Hakim anggota Arif Winarno juga menanyakan metode perawatan yang diberikan.

“Penyakitnya memang harus dipantau terus-menerus. Diperlukan perawatan rutin dan intensif,” tegas Zairin.

Menurutnya, kadar gula darah terdakwa bisa meningkat sewaktu-waktu dan berisiko fatal bila tidak segera ditangani, sehingga pemeriksaan rutin mutlak diperlukan.

Donny ,SH selaku Penasihat Hukum Terdakwa usai sidang , menyatakan kepada Awak Media bahwa keterangan medis ini dihadirkan untuk memperkuat permohonan agar klien mereka dapat menjalani pembantaran atau perawatan di luar tahanan karena alasan kesehatan.

Untuk diketahui , Anang Syakhfiani menjadi Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) bersama Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainuddin, Jumiyanto (Dirut PT Eksklusife Baru), serta Galih alias Budiyono, yang kini berstatus buronan (DPO).

Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,829 miliar, hal ini terungkap dalam LHP Investigasi BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *