Foto : Terdakwa Anang Syakhfiani mengenakan baju putih tengah berunding dengan PH setelah divonis
BANJARMASIN –LATIVI NEWS
Pada sidang putusan perkara tindak pidana korupsi jual beli bahan olahan karet (bokar) Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH menjatuhkan vonis dua tahun pidana dengan status tahanan kota kepada mantan Bupati Tabalong , Anang Syakhfiani. Kamis (26/2/26).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” demikian amar putusan Majelis Hakim.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan agar uang Rp600 juta yang sebelumnya dititipkan kepada kejaksaan Negeri untuk dikembalikan.
Vonis terhadap Anang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, JPU Satrio Alfian Santoso SH menuntut pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Pada bagian lain , Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya dalam perkara kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar).
Terdakwa Ainudin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara Jumianto selaku Direktur Utama PT Eksklusife Baru dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 858 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Ainudin dan Junianto masing-masing dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Untuk uang pengganti, Ainudin sebesar Rp325 juta dan Jumianto Rp750 juta, masing-masing subsider 2 tahun kurungan.
Perbedaan vonis tersebut menuai kekecewaan dari penasihat hukum Ainudin, Asmuni SH MH yang juga Dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin , Ia menilai putusan majelis hakim tidak proporsional.
“Kami sebagai tim kuasa hukum sangat kecewa. Putusan terhadap Ainudin sebagai Dirut sangat jauh berbeda dan tidak sebanding. Padahal fakta persidangan jelas siapa yang memerintahkan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Menurutnya, majelis hakim tidak membedakan secara tegas peran masing-masing terdakwa. Ia juga menyinggung adanya pihak yang disebut memiliki peran penting namun hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan belum dihadirkan di persidangan.
Meski demikian, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dan menyerahkan keputusan selanjutnya kepada jaksa maupun mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara JPU Satrio mengatakan belum bisa mengambil langkah hukum selanjutnya. Dia ujarnya akan melaporkan hasil putusan ke pimpinan. “Kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan, apakah akan banding atau terima,” tegasnya.
Sebagai informasi , Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, atas perkara ini perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,829 miliar.
(MN)
