PANGKALPINANG — Kuasa hukum PT Pulomas Sentosa, DR. M. Adistya Sunggara, SH. MH, mengungkapkan perkembangan perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara masih dalam tahap persiapan pemeriksaan.
“Sejauh ini masih persiapan pemeriksaan, belum memasuki pemeriksaan pokok perkara,” ungkap Adistya di ruang kerjanya, Rabu (10/11) siang.
Adistya membenarkan, sidang perkara TUN tersebut sudah dimulai. Hingga Selasa (9/11) kemarin, kuasa hukum Tergugat I (Gubernur Kepulauan Bangka Belitung) datang ke ruang sidang tanpa membawa surat kuasa khusus.
“Kuasa hukum pihak Tergugat I hadir sidang kemarin, tapi hanya membawa surat tugas dari Gubernur, tidak ada surat kuasa khusus. Oleh majelis hakim ditolak, kuasa hukum tergugat diminta membawa surat kuasa khsusus pada sidang berikutnya, rencananya tanggal 17 nanti,” jelasnya.
Masih kata Adistya, sejauh ini Tergugat I baru memberikan surat tugas kepada kuasa hukumnya, yaitu Jaksa Pengacara Negara, namun belum ada surat kuasa khusus.
Sementara Tergugat II, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, malah tidak atau belum menunjuk kuasa hukumnya.
“Kalau Tergugat I, Gubernur Babel, dia menunjuk Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukumnya. Itu pun hanya membawa surat tugas saja, surat kuasa khususnya tidak ada. Tergugat II malah belum memberikan kuasanya kepada siapaun. Kalau dari pihak kita (Penggugat) sudah lengkap semua,” bebernya.
Adistya juga membenarkan isi permohonan penundaan dan pokok perkara yang dimohonkan oleh pihaknya, selaku kuasa hukum penggugat, yang dipublikasikan melalui website resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.
Berdasarkan pemantauan melalui sistem informasi penelusuran perkara di website resmi PTUN Pangkalpinang tersebut, PT Pulomas Sentosa teregister pada Selasa, 12 Oktober 2021, dengan Nomor Perkara: 11/G/LH/2021/PTUN.PGP, status perkaranya memang masih persiapan pemeriksaan.
Tergugat I Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Tergugat II Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam permohonan penundaan, PT Pulomas Sentosa selaku Penggugat, melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim mengabulkan Permohonan Penggugat Tentang Penundaan Pelaksaan Keputusan Objek Gugatan;
Mengeluarkan Penetapatan yang Memerintahkah Tergugat I dan Tergugat II untuk menunda tindak lanjut Pelaksaaan Keputusan Objek Sengketa, yaitu:
Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/720/DLHK/2021 Tentang Pemberian Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Perizinan Berusaha Kepada Perseroan Terbatas Pulomas Sentosa tertanggal 03 Agustus 2021, dan;
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 Tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Normalisasi Alur, Muara Dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat Di Kabupaten Bangka Oleh Perseroan Terbatas (PT) Pulomas Sentosa tertanggal 23 Agustus 2021; Sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
Menyatakan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 Tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Normalisasi Alur, Muara Dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat Di Kabupaten Bangka Oleh Perseroan Terbatas (PT) Pulomas Sentosa tetap berlaku dan berkekuatan hukum selama pemeriksaan perkara berlangsung sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
Dalam pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Sah dan Berharga berdasarkan Hukum seluruh alat-alat Bukti yang diajukan PENGGUGAT;
Menyatakan Batal dan/atau Tidak Sah Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/720/DLHK/2021 Tentang Pemberian Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Perizinan Berusaha Kepada Perseroan Terbatas Pulomas Sentosa tertanggal 03 Agustus 2021;
Menyatakan Batal dan/atau Tidak Sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 Tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Normalisasi Alur, Muara Dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat Di Kabupaten Bangka Oleh Perseroan Terbatas (PT) Pulomas Sentosa tertanggal 23 Agustus 2021;
Memerintahkan Kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mengumumkan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara sebagai Berikut:
Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/720/DLHK/2021 Tentang Pemberian Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Perizinan Berusaha Kepada Perseroan Terbatas Pulomas Sentosa tertanggal 03 Agustus 2021, dan;
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 Tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Normalisasi Alur, Muara Dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat Di Kabupaten Bangka Oleh Perseroan Terbatas (PT) Pulomas Sentosa tertanggal 23 Agustus 2021;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan isi amar putusan perkara ini seketika setelah berkekuatan hukum tetap;
Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
Redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada para pihak terkait, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapannya. (Romlan)