Serang, Tim Penyidik Bidang Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yaitu tersangka YU (Plt. Direktur PT ABM) dan tersangka AAW (Direktur PT. KAN) dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) tahun 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, (Kamis, 12.02.2026).

Adapun Kasus Posisi perkara a quo sebagain berikut :
Pada tanggal 28 Februari 2025 tersangka YU selaku Plt. Direktur PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) telah melakukan perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan tersangka AAW selaku Direktur PT. Karyacipta Agromandiri Nusantara sebesar Rp.20.400.000.000,00 (dua puluh milyar empat ratus juta rupiah), dengan skema pembayaran menggunakan SKBDN dan pada tanggal 27 Maret 2025 SKBDN tersebut telah di diskontokan (cairkan) ke Bank BRI Cabang Bintaro tersangka AAW selaku Direktur PT. Karyacipta Agromandiri Nusantara, sedangkan minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton sampai dengan sekarang belum diterima oleh PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara (Daerah Provinsi Banten) yang dialami PT. ABM sebesar Rp. 20,487,194,100,00 (dua puluh milyar empat ratus juta rupiah) berdasarkan laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS)

Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi An. tersangka YU dinyatakan Lengkap (P-21) Nomor : B-12/M.6.10/Ft.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan hasil penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi An. Tersangka AAW dinyatakan Lengkap (P-21) Nomor: B-11/M.6.10/Ft.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan merujuk ketentuan Pasal 8 ayat 3 KUHAP, Tim Penyidik Bidang Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yaitu tersangka YU dan tersangka AAW dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) tahun 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang.

Terhadap tersangka YU dan tersangka AAW dilakukan penahanan Tingkat Penuntutan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung hari ini Kamis tanggal 12 Februari tahun 2026, kepada kedua terdakwa tersebut diduga melangggar Pasal :
Kesatu:
Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Atau
Kedua:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Atau
Ketiga:
Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasi Penkum Kejati Banten : JONATHAN SURANTA MARTUA, SH., MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *