Kajari HST, Dr. Yusup Darmaputra, didampingi Kasi Pidsus Hendrik Fayol dan Kasi Intelijen Muhammad Rachmadani, saat konferensi pers 

 

HST – Lativi News

TR dan ES secara resmi ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan bibit pisang Cavendish di sembilan desa di Kecamatan Hantakan, tahun anggaran 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Dr. Yusup Darmaputra, didampingi Kasi Pidsus, Hendrik Fayol dan Kasi Intelijen, Muhammad Rachmadani, dalam konferensi pers di ruang Kejari HST, Rabu (22/10/2025).

Kajari HST, Dr. Yusup Darmaputra, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil ekspose perkara, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang dimaksud sebagai Tersangka

“Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (20/10/2025) melalui surat penetapan tersangka masing-masing atas nama TR dan ES,” ungkap Yusup Darmaputra.

Ia menjelaskan, tersangka TR telah ditahan di Rutan Kelas IIB Barabai selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Sementara tersangka ES masih dalam proses pemanggilan. Apabila tidak memenuhi panggilan secara sah dan patut, maka akan dilakukan upaya paksa dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Dijelaskannya, perkara ini berawal dari pelaksanaan program ketahanan pangan desa tahun 2022 di Kecamatan Hantakan, yang menggunakan Dana Desa (DD) sebesar 20 persen dari total anggaran yang diterima masing-masing desa.

Pada awal tahun 2022, kedua tersangka, TR dan ES, bertemu di kebun pisang Cavendish di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, ES menawarkan kerja sama budidaya pisang Cavendish kepada TR dengan klaim potensi keuntungan tinggi, yakni mencapai 300–500 persen dari lima kali masa panen.

Tertarik dengan penawaran itu, TR kemudian mempromosikan program tersebut kepada sejumlah pemerintah desa di Kecamatan Hantakan.

Setelah melalui beberapa kali pertemuan dan pembahasan, pada 25 Oktober 2022, sembilan desa resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan CV Bayu Kencana Agriculture, perusahaan milik ES.

Nilai kontrak yang disepakati adalah Rp49 juta per desa, dengan total keseluruhan mencapai Rp441 juta.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Kejari HST, ditemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut, seperti ibit pisang yang dikirim sebanyak 10.200 batang banyak yang rusak akibat keterlambatan distribusi, serangan hama, dan cuaca kemarau panjang.

Selain itu, sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga tidak sesuai dengan realisasi, seperti pengadaan pupuk, arang sekam, brongsong buah, hingga kegiatan injeksi jantung pisang yang tidak terlaksana.

“Akibat penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, kerugian keuangan negara mencapai Rp441 juta. Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 83 dokumen dan uang tunai senilai Rp407 juta yang kini dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari HST,” jelas Yusup.

Kajari HST menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *