Foto : Kegiatan konsultasi publik  untuk pengadaan tanah stadion Internasional 

 

Banjarbaru – LATIVI NEWS

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk pembangunan Stadion Internasional Provinsi Kalimantan Selatan, di Ruang Rapat Dinas PUPR Kalsel, Banjarbaru, Kamis (15/1/2026).

Konsultasi publik ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan dukungan masyarakat sekaligus kelancaran proses pembangunan infrastruktur strategis daerah.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel Ariadi Noor, didampingi Kepala Dinas PUPR Kalsel M. Yasin Toyib hadir dalam kegiatan ini beserta masyarakat pemilik lahan yang terdampak rencana pembangunan stadion.

Dalam sambutannya, Ariadi Noor menjelaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan bagian dari rangkaian proses yang telah dilalui pemerintah daerah bersama perangkat terkait.

Menurutnya Forum konsultasi publik ini, menjadi momentum penting dalam pengadaan lahan pembangunan stadion internasional.

“Alhamdulillah, dari hasil yang kita saksikan bersama, seluruh pemilik lahan menyatakan bersedia dan siap mendukung. Lahan mereka siap digunakan untuk pembangunan Stadion Internasional kita,” ujar Ariadi.

Ia mengungkapkan, anggaran pembebasan lahan yang disiapkan mencapai sekitar Rp65 miliar dengan total pemilik lahan sebanyak 35 orang.

Ariadi menegaskan, pembangunan stadion ini merupakan bagian dari visi dan janji Gubernur Kalimantan Selatan, khususnya janji ke-8 dari 10 janji pembangunan daerah.

“Mudah-mudahan dari awal hingga akhir proses, mulai pengadaan lahan sampai pembangunan fisik yang kemungkinan bersifat multiyears, tidak mengalami hambatan. Pendanaan multiyears juga sudah kita siapkan,” jelasnya.

Ariadi juga menekankan pentingnya dukungan seluruh pihak, khususnya masyarakat Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kota Banjarbaru, agar pembangunan stadion dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Terkait penetapan harga lahan, Ariadi menyampaikan bahwa saat ini masih pada tahap komitmen dari pemilik lahan. Proses penilaian dan penetapan selanjutnya akan dilaksanakan oleh pihak berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang jelas, tidak ada istilah ganti kerugian, tetapi ganti keuntungan. Komitmen pemerintah adalah memastikan masyarakat pemilik lahan tidak dirugikan, bahkan justru merasa diuntungkan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pembangunan stadion secara keseluruhan, Ariadi menyebutkan kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka tersebut diharapkan cukup untuk mewujudkan stadion internasional yang menjadi impian bersama masyarakat Kalimantan Selatan.

“Pembangunan stadion ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana olahraga bertaraf internasional, tetapi juga mendorong berkembangnya industri olahraga serta pengembangan kawasan strategis di sekitar bandara, sejalan dengan visi pembangunan daerah dan penguatan peran Kalimantan Selatan sebagai gerbang logistik Kalimantan,” pungkasnya.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *