Foto: JPU Andi Setyawan
Jakarta = LATIVI NEWS
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perkara perintangan penyidikan dan suap hakim, Andi Setyawan menegaskan bahwa Kejaksaan tetap meyakini adanya aliran dana suap senilai Rp60 miliar yang dilakukan para terdakwa.
Keyakinan itu disampaikan Andi saat penyampaian tanggapan (Replik) terhadap nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh enam orang terdakwa dalam persidangan perkara perintangan penyidikan dan suap hakim yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 25 Februari 2026.
Fokus utama persidangan kali ini adalah memberikan jawaban menyeluruh untuk menanggapi seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa maupun penasihat hukum, baik yang terjerat dalam Pasal 21 terkait perintangan penyidikan maupun pasal tindak pidana suap.
Menurut Andi, JPU menegaskan keyakinan terkait total nominal sebesar Rp60 miliar itu berdasarkan bukti cek dan dokumen tulisan tangan yang ditemukan.
“Dari total permintaan tersebut, JPU meyakini bahwa dana yang benar-benar sampai kepada Wahyu Gunawan dan Majelis Hakim hanya berjumlah sekitar Rp32 miliar,” ujar Andi.
Sementara terkait selisih sebesar Rp28 miliar, jaksa mengambil kesimpulan uang tersebut jaksa tidak tersalurkan ke tujuan awal, melainkan dinikmati oleh tiga orang terdakwa yaitu Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe’i
Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas sisa dana yang tidak sampai tersebut, JPU memutuskan untuk membebankan uang pengganti kepada masing-masing dari ketiga terdakwa tersebut sebesar Rp 9,3 miliar per orang.
Meski pihak terdakwa, khususnya Ariyanto, sempat membantah penerimaan dana Rp28 miliar tersebut, JPU tetap berpegang pada bukti-bukti formal yang ada serta urutan logis mengenai siapa yang mengantarkan dana tersebut.
“Seluruh dalil ini kini telah diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dipertimbangkan, sembari menunggu tanggapan terakhir dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada sidang mendatang,”
ujar JPU Andi Setyawan.
(MN)
