Setelah tercapai kesepakatan antara Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejati Kalteng selaku penerima kuasa penyelamatan aset berupa satu unit rumah dinas LPP RRI Palangka Raya dengan pihak ketiga yang menguasai maka Tim JPN yang diketuai oleh Dr. Erianto N.SH.MH sekaligus Koordinator Bidang Datun didampingi Lusiana O Raksapati selaku Kasi Pertimbangan Hukum serta Syamsuri SH selaku JPN pada hari Rabu Tanggal 23 Maret 2022 menerima penyerahan satu unit rumah dinas LPP RRI Palangka Raya dari pihak ketiga bertempat di Kantor Kejati Kalteng, tanpa menunggu waktu maka berselang satu jam setelah penerimaan tim JPN Kejati Kalteng menghubungi pihak LPP RRI Palangka Raya untuk menyelesaikan penyerahan aset dimana Tim JPN langsung mendatangi kantor LPP RRI Palangkaraya dan menyerahkan aset satu unit rumah langsung kepada kepala LPP
RRI Palangkaraya Said Abdilah. Setelah penandatangan semua dokumen penyerahan maka Tim JPN dan pihak LPP RRI PAlangka Raya bersama mengunjungi objek rumah yang diserahkan sekaligus memberi tanda menguasai aset agar tidak ada lagi yang mengambil alih.
Beberapa bulan sebelumnya, Tim JPN Kejati Kalteng yang masih dipimpin oleh Dr. Erianto N SH.MH dkk juga berhasil membuat kesepakatan dengan pihak ketiga untuk melakukan penyerahan aset berupa dua unit rumah dinas beserta tanah pekarangannya yang cukup luas di belakang komplek RRI Palangka Raya dan juga telah dilakukan penyerahan kepada LPP RRI PAlangka Raya. Dengan adanya penyerahan satu unit rumah dinas sekarang ini maka tuntas sudah semua aset LPP RRI Palangka Raya yang sudah lama dikuasai oleh pihak ketiga berhasil kembali kepada negara dalam hal ini LPP RRI Palangka Raya.
Selanjutnya Erianto menyampaikan Petunjuk dan pesan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH. M.Hum dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan SH.MH, bahwa ke depan rumah ini menjadi hak LPP RRI Palangka Raya dan untuk mengelolanya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah penyerahan Erianto menambahkan pesan ke pihak LPP RRI Palangka Raya, Pertama tentu kami berharap bahwa ke depan dalam hal pemakaian aset oleh pegawai, baik RRI maupun di lembaga pemerintah atau BUMN lainnya dari awal itu harus jelas, ada hitam di atas putih, bagaimana isi perjanjian dan serah terimanya, karena kejadian penguasaan aset seperti ini tidak hanya di LPP RRI Palangka Raya saja bahkan banyak juga di instansi pemerintah lainnya sehingga nantinya ketika pihak ketiga itu sudah purna tugas atau tidak berhak lagi mereka terikat untuk segera mengembalikan kepada negara dengan kondisi apa adanya ketika menerima dan apa adanya ketika diserahkan kembali, ujarnya.
Sementara itu Kepala LPP RRI Palangka Raya, Said Abdilah, menyebut semua aset milik RRI Palangka Raya akan dikelola dengan semestinya. Dirinyapun menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak jajaran Kejati Kalteng yang telah membantu pengembalian sejumlah rumah dinas secara sukarela termasuk kepada pihak keluarga pihak ketiga yang sebelumnya menguasai karena ini merupakan suatu wujud kepedulian terhadap barang dan aset milik negara, guna mendukung kinerja para pegawai yang masih aktif.
Alhamdulilah dengan adanya penyerahan tiga unit aset berupa rumah dinas dari JPN Kejati Kalteng kepada LPP RRI Palangka Raya dengan suatu perjuangan yang luar biasa dan ini merupakan aset yang harus dikembalikan dan jika tidak ada halangan akan kita perbaiki rumah dinas ini untuk kepentingan karyawan karyawati serta
petugas operator tehnik dalam menunjang kinerja, pungkasnya. (redaksi)