Foto : Kajati Kalsel,Tiyas Widiarto, S.H., M.H. pada Ekspose secara Virtual penghentian penuntutan berdasarkan RJ 

 

Banjarbaru – lativi news

Dua perkara Narkotika dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dikabulkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restoratif / Restorative Justice( RJ)

Persetujuan ini setelah dilakukan ekpose oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto, S.H., M.H. didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Sugiyanta, S.H., M.H.,beserta Asisten Pidana Umum Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H.secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana .

Adapun perkara dari lingkungan hukum Kejati Kalsel yang diajukan untuk penghentian penuntutan yaitu :

Pertama dari Kejaksaaan Negeri Batola dengan Tersangka Jamaluddin Ma’ruf Alias Jamal Bin Harmuni disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran II) atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah Pasal VII Nomor 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Banjar Tersangkanya Salihin Als Lihin Bin Asmaran disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Jampidum.

Persetujuan pelaksanaan rehabilitasi Para Tersangka perkara narkotika ini diberikan berdasarkan pertimbangan antara lain :

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika. Sementara hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect diketahui para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Permohonan restorative justice juga diajukan karena hasil asesmen terpadu menunjukkan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Sedangkan dari hasil penelusuran profil diketahui Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

Terakhir adalah pertimbangan para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *