Teks photo: Kegiatan sosialisasi tata laksana pelayanan persetujuan lingkungan

 

Banjarbaru –Lativi News

Proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi bagian penting dalam tahapan persetujuan lingkungan. Hal tersebut disampaikan Andi Mizwar, Akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarbaru dalam kegiatan sosialisasi tata laksana pelayanan persetujuan lingkungan. Senin (27/10/2025).

Menurut Andi, penyusunan dokumen Amdal mencakup tiga aspek utama, yaitu administrasi, teknis, dan penilaian. Ia menyebutkan bahwa dalam penyampaiannya kali ini, porsi materi dibagi secara merata kepada tiga kelompok audiens, yakni pelaku usaha, akademisi, dan tim komisi penilai dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

“Untuk pelaku usaha, yang paling penting diperhatikan adalah matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Sementara bagi tim penilai, ada empat aspek uji yang harus dicermati, yaitu uji keharusan, kedalaman, konsistensi, dan relevansi,” kata Andi.

Selain itu, dalam penentuan kelayakan lingkungan terdapat 10 kriteria utama yang menjadi acuan. Beberapa di antaranya mencakup kesesuaian tata ruang, analisis terhadap dampak penting lingkungan, serta dua aspek yang paling krusial yaitu daya dukung dan daya tampung sumber daya alam.

“Selama dua tahun terakhir ini, dua aspek tersebut masih sering belum terpenuhi dalam dokumen yang kami nilai. Akibatnya, rekomendasi yang diberikan masih belum layak,” ungkap Andi.

Ia menambahkan, dalam format dokumen Amdal berdasarkan PP Nomor 22, belum ada kolom atau bagian khusus untuk mencantumkan data terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan. Namun, penyusun dokumen tetap wajib menampilkannya dengan jelas di dalam naskah.

Menyoal hasil penilaian dokumen Amdal selama ini, Andi menjelaskan bahwa secara umum tidak ada kesalahan mendasar, karena syarat dasar seperti kesesuaian tata ruang dan perencanaan kegiatan sudah terpenuhi

“Kalau kegiatan tambang, misalnya, minimal sudah punya tekno ekonomi. Kalau belum, setidaknya sudah ada studi kelayakan atau master plan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa aspek konsistensi dan relevansi dalam penyusunan Amdal masih menjadi titik lemah yang harus diperbaiki bersama.

“Kalau dua hal itu sudah terpenuhi, maka proses penilaian akan jauh lebih mudah dan hasilnya pun lebih berkualitas,” tutup Andi.

(MN/MC Kalsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *