Foto : Penasihat BPSK Banjarmasin, Dr. H. Fauzan Ramon SH MH ( Baju Putih) bersama Wakil Ketua BPSK Banjarmasin H. Syaharani SH MH
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Meski keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin tidak akan dinonaktifkan walaupun kantor Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel akan dipindahkan ke Banjarbaru, namun muncul lagi permasalahan krusial lainnya yakni dana operasional BPSK Kota Banjarmasin tahun 2026 tidak dianggarkan.Sehingga hal inipun menuai kritik tajam dari internal BPSK.
Sebelumnya, Ahmad Bagiawan menyampaikan kepada salah satu media online bahwa BPSK Kota Banjarmasin tetap dipertahankan, meski kantor Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel akan dipindahkan ke Banjarbaru.
Menurutnya, keberadaan BPSK memiliki peran penting dalam melindungi hak konsumen dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Namun, pernyataan tersebut dinilai sekadar jawaban klasik oleh Anggota BPSK Kota Banjarmasin, Dr H Fauzan Ramon, SH, MH.
“Apa yang disampaikan Kepala Dinas Perdagangan itu hanya jawaban klasik,” ujar Fauzan Ramon kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Pengacara Fenomenal Kalimantan Selatan itu menegaskan, sekarang ini yang menjadi persoalan serius, anggaran operasional BPSK Kota Banjarmasin justru tidak dianggarkan pada tahun 2026.
“Kalau hanya pindah kantor kami maklum. Tapi kenapa dana operasional BPSK Kota Banjarmasin tahun 2026 tidak dianggarkan? Ini sangat jelas arahnya, yakni ingin menonaktifkan BPSK secara perlahan,” ucapnya.
Menurutnya keberadaan BPSK bukan lembaga sembarangan, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta memiliki dasar hukum kuat melalui Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan BPSK Kota Banjarmasin.
“Legalitas BPSK ini sangat jelas dan tidak perlu diragukan. Karena itu, saya akan melaporkan persoalan ini langsung ke Presiden Prabowo Subianto, terkait upaya menonaktifkan BPSK Kota Banjarmasin oleh Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel,” ujarnya .
Ditegaskanya kembali , alasan pemindahan kantor ke Banjarbaru tidak seharusnya dijadikan dalih untuk melemahkan BPSK. Sebab, BPSK Kota Banjarmasin selama ini melayani masyarakat seluruh Kalimantan Selatan, bukan hanya warga Banjarmasin.
“Walaupun Dinas Perdagangan pindah ke Banjarbaru, tidak ada masalah jika BPSK ikut berkantor di sana. Tapi jangan lalu eksistensi BPSK Kota Banjarmasin dihapus,” katanya
Ia kemudian mencontohkan sejumlah penamaan wilayah yang selama ini tetap melekat meski secara administratif berada di daerah berbeda.
“Bandara Syamsudin Noor itu lokasinya di Banjarbaru, tapi tetap dikenal sebagai Bandara Banjarmasin. Begitu juga dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin yang berada di Banjarbaru.”, imbuhnya.
(MN)
