Jakarta –LATIVI NEWS

Tiga Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih dihadirkan dalam peridangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (10/2/26).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyampaikan beberapa Fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut yang diperoleh melalui kesaksian dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan para prinsipal. Para saksi menyampaikan bahwa narasi seputar proses pengadaan proyek pemerintah yang berkembang selama ini kontradiktif dengan realitas yang terjadi di lapangan.
Salah satu fakta utama yang ditekankan oleh JPU adalah temuan LKPP mengenai adanya kemahalan harga yang tidak terkendali pada periode 2020 hingga 2022.
Pada tahun 2020, penggunaan metode e-katalog onlineshop (marketplace) membuat harga ditentukan sepenuhnya oleh penyedia tanpa adanya kontrol yang memadai.
JPU menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan negosiasi harga secara substansial. Namun dalam praktiknya, pengawasan ini tidak berjalan sehingga harga melambung tinggi.
“Ketidakteraturan harga ini bahkan tetap berlanjut pada tahun 2021 saat metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP) karena proses pembentukan harganya masih didominasi oleh pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP,” ujar JPU Roy Riadi.
Modus `Rahasia Perusahaan`
Pada bagian lain, JPU juga menyoroti adanya hambatan dalam transparansi harga pada tahun 2022 dengan dalih “rahasia perusahaan”.
Pihak prinsipal enggan memberikan data pembentukan harga yang sebenarnya, padahal JPU menemukan dokumen perjanjian Kerjasama seperti pada prinsipal ZyrexIndo yang menyatakan bahwa kerahasiaan tersebut tidak berlaku jika harus diungkapkan kepada otoritas pemerintah atau publik sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ketiadaan data pembentukan harga ini, ditambah dengan tidak adanya negosiasi dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek, mengakibatkan harga melonjak hingga di atas Rp6.000.000 per unit,” imbuhnya.
JPU menegaskan bahwa klaim mengenai harga e-katalog sudah berada di bawah harga pasar adalah tidak benar. Alasannya, LKPP menyatakan harga tersebut hanya didasarkan pada survei marketplace dan bukan pembentukan harga yang transparan.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdapat indikasi kemahalan hingga dua kali lipat, di mana negara membayar Rp6,8 juta untuk barang yang yang ditentukan harganya oleh LKPP yakni sebesar Rp3 juta.

JPU menyimpulkan bahwa kerugian negara ini merupakan tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang lalai dalam mengontrol pengadaan tersebut.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *