Foto : Surat BKD – Keabsahan surat bertitel : An. Kepala Badan ub. Kabid Aset Kasubbid Pemanfaatan, Penilaian dan Penghapusan Aset BKD Banjarmasin, yang ditandatangani, M Haris Arsyad SSI Mec Dev, pada 31 Desember 2019 

 

Banjarmasin-LATIVI NEWS
Berawal dari Surat keberatan seorang warga bernama Olivia Juwita Ainduni tertanggal 15 Desember 2025 yang ditujukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin terkait tanah yang dikuasai Yuyanto Liem yang terletak di Jalan Rantauan Darat atau sekarang Jalan Tembus Mantuil, pihak BPKPAD akhirnya membuka diri, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sebab, penguasaan fisik tanah seluas 151,35 M2 oleh Yuyanto Liem itu, dituding warga berasal dari pembebasan lahan oleh Pemko Banjarmasin.

Tudingan tersebut langsung mendapat ‘perlawanan’ dari Yuyanto Liem, dengan memperlihatkan sejumlah dokumen berikut Surat HGB atas bidang tanah yang ‘dipermasalahkan’.
Karuan saja, untuk menjernihkan permasalaan tersebut, pihak BPKPAD Banjarmasin, terpaksa mengundang sejumlah pihak untuk melakukan rapat koordinasi, pada Senin (19/1/26) sore.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala BPKPAD Banjarmasin, H Edy Wibowo SE MH, pihak – pihak yang diundang mulai warga, ketua RT, pihak PUPR Banjarmasin termasuk tim kuasa hukum Yuyanto Liem, yakni Budi Setiawan SH dan H Syahrani SH MH.
Dalam rapat yang dipimpin Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPAD Banjarmasin, Yovi S Rakhmatullah tersebut, terungkap, jika surat keberatan warga bernama Olivia Juwita Ainduni, bermuara dari surat yang di-An Kepala Badan ub. Kabid Aset Kasubbid Pemanfaatan, Penilaian dan Penghapusan Aset BKD (Badan Keuangan Daerah) Banjarmasin, yang ditandatangani, M Haris Arsyad SSI Mec Dev, pada 31 Desember 2019 silam.

Dalam surat yang dibuat tanpa cap stempel dan nomor surat BKD Banjarmasin tersebut, menyebutkan, “Surat pernyataan terhadap tanah dengan dokumen SHM Nomor 425 atas nama Siti Saniah binti Kardjah yang berada di samping tanah Pemko yang terletak di samping Gang Family, Kelurahan Kelayan Selatan, maka kami menyatakan, benar tanah tersebut berbatasan dengan tanah Pemko Banjarmasin yang diperoleh dari kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di tahun 2009”.

“Nah, dari surat di atas lah, muncul surat keberatan warga bernama Olivia Juwita Ainduni tertanggal 15 Desember 2025 yang ditujukan kepada BPKPAD Banjarmasin terkait kepemilikan tanah yang dikuasai Yuyanto Liem di Jalan Rantauan Darat atau sekarang Jalan Tembus Mantuil, dengan cara mendapatkan atau menguasai tanah tersebut lewat Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah atau Surat Sporadik pada 28 Oktober 2013 di atas lahan Pemko,” ucap Budi Setiawan.

Pastinya, tanah yang dikuasai Yuyanto Liem, bukan tanah yang dibebaskan Pemko Banjarmasin, sebagaimana juga disampaikan pihak PUPR Banjarmasin tertanggal 5 Januari 2026, tegasnya lagi.

Terlepas itu, pihak BPKPAD Banjarmasin, lewat Yovi S Rakhmatullah, juga belum berani menyatakan keabsahan surat yang di-An Kepala Badan ub. Kabid Aset Kasubbid Pemanfaatan, Penilaian dan Penghapusan Aset BKD Banjarmasin, yang ditandatangani, M Haris Arsyad SSI Mec Dev, pada 31 Desember 2019 , tersebut.

Terkait keabsahan surat yang ditandatangi M Haris Arsyad, pihak Penasihat Hukum Yuyanto Liem juga sudah melayangkan somosi, pada 13 Nopember 2025 ke Pemko Banjarmasin, dan dengan tegas akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum terhadap semua pihak terkait.
Dan, sesuai hasil rapat terdahulu, ucap Budi Setiawan, pihaknya memberi rekomendasi agar Pemko Banjarmasin, memanggil M Haris Arsyad untuk klarifikasi.
Sebelumnya, rapat serupa pernah dilaksanakan jajaran DPRD Banjarmasin, pada 5 Januari 2026, dengan acara Rapat Lintas Komisi.
(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *