Pasaman, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana donasi Peduli Gempa Pasaman tahun 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Penghentian penyidikan dilakukan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara dalam perkara ini. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, SH, MH dalam keterangan kepada awak media, Rabu (25/9/25).

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, SH, MH, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, jumlah dana donasi yang terkumpul hingga akhir Desember 2022 pada rekening Bank Nagari Cabang Lubuksikaping sebesar Rp2.000.210.683. Hingga 20 Januari 2025, saldo rekening masih tercatat Rp1.520.966.186, ditambah bunga bank bulanan sekitar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

Dari hasil pemeriksaan rekening koran, penarikan penggunaan dana donasi tercatat sebesar Rp590.032.500. Selain itu, penggunaan dana donasi dari iuran Korpri mencapai Rp157.803.500. Dengan demikian, total penggunaan dana donasi keseluruhan adalah Rp747.836.000.

Kajari Sobeng menyatakan , penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Tim penyidik telah memeriksa 24 orang saksi serta melakukan klarifikasi dan verifikasi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana donasi.

Verifikasi juga dilakukan langsung kepada tujuh toko penyedia bahan bangunan dan kebutuhan lain, dengan nilai transaksi sesuai penggunaan dana sebesar Rp747.836.000. Dari hasil tersebut, penyidik memperoleh bukti sah baik secara formil maupun materiil.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penggunaan dana donasi telah sesuai dengan peruntukannya. Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara,” tegas Kajari Sobeng.

Atas hasil tersebut, penyidikan kemudian diekspos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam gelar perkara, disepakati bahwa penyidikan perkara ini dihentikan demi hukum.

Menindaklanjuti hasil ekspos tersebut, Kejari Pasaman menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-1043/L.3.18/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025. Surat itu menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi penggunaan dana donasi Peduli Gempa Pasaman 2022 resmi dihentikan,” jelas Kajari Sobeng.

Penulis Rizki ahmad rifandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *