Marabahan -Lativi News
Sidang Praperadilan dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN.Mrh dengan Pemohon 4 orang Warga Kabupaten Barito Kuala dan Termohon Polres Barito Kuala yang yang harusnya dimulai pada Kamis (22/05/2025) Jam 10 : 00 WITA dimundurkan sekitar 2 jam karena menunggu pihak Termohon Penyidik Polres Barito Kuala yang tak kunjung hadir.
Meski tanpa kehadiran dari Termohon dan hanya diwakili oleh surat dari Polres Barito Kuala yang diserahkan dan isinya dibacakan oleh
Pihak Kepaniteraan Pengadilan Marabahan sidang praperadilan dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Praperadilan Danang Slamet Riyadie, SH tetap diselenggarakan.
Adapun isi surat , Intinya pihak Termohon Polres Barito Kuala masih belum menyelesaikan masalah Administratif di Internal mereka terkait penunjukan/pendampingan dalam menghadapi persidangan dari Bidang Hukum Polda Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, Hakim Tunggal Danang Slamet Riyadie, SH memberikan waktu Kesempatan kepada pihak Termohon Polres Barito Kuala agar bisa menyelesaikan masalah penunjukan kuasanya secara internal.
Akhirnya Hakim menentukan sidang lanjutan pada tanggal 5 Juni 2025 sebagai sidang ke-2, dan diharapkan pihak Polres Barito Kuala dapat berhadir dan menyelesaikan jawaban atas keberatan para Pemohon. Karena Hakim Tunggal menganggap pihak Termohon Barito Kuala juga telah mendapatkan salinan Permohonan Praperadilan dari Pemohon terkait keberatan mereka terhadap Penetapan Tersangka yang dianggap melanggar KUHAP dan Tidak Sah.
Dalam persidangan ini,Pemohon didampingi oleh Team Kuasa Hukum yaitu : Dr. Samsul Hidayat, SH, MH, Samsul Bahri, SHi, MH, Husrani Noor, SE, SH, MH, Khairil Fadli, SH, Abdurrahman, SE, SH, MSi, Syahrizal, SH serta Akhmad Perdana Alamsyah, SH.
Salah seorang Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan yakni Khairil Fadli, SH menerangkan bahwa ada sekitar 6 hal yang menjadi Point keberatan dan diduga bertentangan dengan hukum ysng di jalankan serta harus dijelaskan oleh Penyidik di Persidangan Praperadilan yang hingga akhirnya tetap menetapkan 4 orang menjadi Tersangka, antara lain yaitu:
- Mengapa penyidik tidak pernah menyerahkan durat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada cliennya ? Sedangkan dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang penyidikan tindak pidana pasal 14 ayat (1) disebutkan SPDP dikirimkan/ diberitahukan kepada Penuntut Umum, Pelapor/Korban, juga Terlapor paling Lambat 7 hari setelah ada surat perintah Penyidikan” hal mana putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 juga memperkuat bahwa Penyampaian SPDP adalah Wajib dilakukan Penyidik ke para pihak yang berperkara. Karena jika diabaikan sangat merugikan Hak Konstitusional cliennya, yang tiba-tiba dijadikan Tersangka saja.
- Penyitaan yang Tanpa Izin /Persetujuan Pengadilan.
- Penyidik memasuki permasalahan Sengketa Perdata yang menjadi polemik di areal yang menjadi permasalahan, hal mana ada sengketa hak yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Marabahan yang harus di dahulukan dalam penyelesaian permasalahannya.
“Karena, dimana PT Agri Bumi Sentosa (ABS) yang menjadi Pelapor pencurian sawit, nyatanya di gugat oleh 51 orang masyarakat yang memiliki tanah perkebunan sawit yang juga di klaim oleh perusahaan sebagai sawit milik perusahaan, Gugatan Terdaftar dengan Nomor perkara : 3/Pdt.G/2025/PN Mrh”. tutupnnya.
(MN)