Barito Kuala -Lativi News

Perkembangan penangan perkara dugaan praktik mafia tanah terkait aset Desa Kolam Kiri, Kecamatan Wanaraya penyidik pada bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Batola provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

Informasi yang diperoleh dari Kasi Pidsus Kejari Batola, M Widha Prayogi Saputra SH, bahwa proses ini tidak hanya menyangkut persoalan lahan, tetapi juga penggunaan dana desa.

“Untuk Desa Kolam Kiri masih berproses, delapan orang sudah dipanggil. Pemeriksaan tidak hanya terkait tanah, tapi juga penggunaan dana desa,” ungkapnya.Selasa (19/8/2025).

Agar diketahui, laporan awal kasus ini disampaikan oleh Perhimpunan Warga Desa Kolam Kiri Pecinta Tanah Air pada 16 April 2025.

Mereka menyoroti dugaan pengalihan tanah aset desa seluas kurang lebih 5.000 meter persegi yang diduga dilakukan lewat proses jual beli oleh oknum kepala desa aktif, tanpa prosedur hukum yang sah.

Tanah yang awalnya tercatat sebagai aset desa kini dikabarkan sudah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi. Kondisi ini memicu kekhawatiran hilangnya hak kepemilikan desa atas lahan tersebut.

Warga menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola aset negara di tingkat desa. Mereka pun mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas praktik mafia tanah yang dinilai semakin meresahkan.

(MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *