Paringin –Lativi News
Praperadilan yang diajukan oleh Sutikno mantan Sekda Kabupaten Balangan yang didampingi Penasihat Hukumnya dari Firma Victoria, karena adanya dugaan cacat prosedur dalam penetapan dirinya sebagai Tersangka dalam perkara korupsi dana hibah majelis ta’lim Alhamid diKabupaten Balangan akhirnya rontok.
Dengan lantangnya Hakim Tunggal, Dharma Setiawan Negara membaca amar putusan persidangan pada agenda pembacaan putusan sidang praperadilan perkara sah atau tidaknya penetapan Tersangka terhadap Sutikno
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” tegas Hakim.
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada ruang persidangan Prof. Dr. HM. Syarifuddin Pengadilan Negeri Paringin, Jalan A Yani, KM 4, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Senin (13/10/2025).
Dengan ditolaknya pengajuaan praperadilan tersebut,maka proses hukum terhadap Sutikno pun berlanjut ke tahap persidangan pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sebelumnya Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah oleh Kejaksaan Negeri Balangan pada 17 September 2025 kemarin.
Ia berperan memberikan disposisi atas cairnya dana hibah sebesar Rp 1 M untuk majelis ta’lim Al Hamid di Desa Bungin, dalam perkara ini dua orang pengurus, yakni ketua yayasan dan berdahara sudah Terpidana.
(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *