Banjarbaru -Lativi News
Ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ,yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ikhwan Nul Hakim, SH ,MH akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur B ,Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Senin (08/09 25).
Adapun perkara dimaksud berasal dari lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni Kejaksaan Negeri Banjar dengan Tersangka Anak Berkonflik dengan Hukum ( ABH) jenis kelamin Perempuan berusia 16 Tahun.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dalam siaran Pers menerangkan ,bahwa ABH disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Alasan/Pertimbangan Diajukan Penyelesaian Perkara Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 18 Tahun 2021 antara lain yaitu:
- Anak yang Berkonfik dengan Hukum melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II.
- Perbuatan ABH merupakan tindak pidana yang diancam dengan Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kemudian berdasarkan fakta dalam berkas perkara diketahui ABH memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan narkotika dengan kategori ringan sebagaimana hasil Berita Acara Rapat Pelaksaan Asesmen dan rekomendasi hasil asesmen terpadu, sehingga dapat diterapkan pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana dibawah 5(lima) tahun penjar.Selain itu ABH tidak pernah dipidana/bukan sebagai pelaku pengulangan tindak pidana. (Pasal 5 ayat (1) a, b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020), dan memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan mempertimbangkan keadaan.
- Berdasarkan ketentuan Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2025 Anak yang Berkonfik dengan Hukum telah memenuhi syarat untuk dilaksankan RJ Narkotika.
- ABH ditangkap dengan barang bukti yang tidak melebihi pemakaian sehari sebagaimana berita acara penimbangan barang bukti dari kepolisian pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 dengan mengacu kepada ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2025 pada poin 5 huruf b ke-1
- Berdasarkan rekomendasi hasil asesmen terpadu nomor R/069/VIII/KA/PB/2025/BNNK tanggal 21 Agustus 2025 dan berita acara rapat pelaksanaan asesmen pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 yang menyatakan Tersangka ABH adalah seorang korban penyalahguna narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) secara coba pakai ketegori ringan dan dapat direkomendasikan dilakukan rehabilitasi rawat jalan di Klinik BNN Kota Banjarbaru selama 2 (dua) bulan dengan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Kelas I Banjarmasin serta dilakukan monitoring oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
- ABH berstatus sebagai seorang pelajar yang sedang menempuh Pendidikan Paket B.
- ABH melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan atas dasar rasa keterpaksaan;
- ABH memiliki Riwayat penyakit GastritisKronis;
- ABH sebelumnya belum pernah dihukumsebagaimana dinyatakan di dalam hasil asesmen dan tidak pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya;
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
(MN)