Bukittinggi, Tanah seluas 300 metet persegi yang di klaim oleh pihak yang tidak di kenal memicu kemarahan masyarakat Kurai V Jorong dengan memasang 6 plang di titik titik strategis sebagai bentuk pernyataan tegas atas kepemilikan lahan Milik Suku Pisang di Bawah Kuasa Datuak Bagindo pada , Rabu (21/05).
“Setelah kami melakukan konsolidasi dan musyawarah, hari ini kami sepakat memasang plang sebagai tanda bahwa tanah ini milik Pasukuan Pisang, Nagari Kurai V Jorong di Bawah Kuasa Datuak Bagindo, ” Ungkap T. Datuak Nan Laweh .
Ia juga menegaskan , tanah Sawah Paduan merupakan bagian dari tanah ulayat yang secara adat telah di kuasai oleh Datuak Bagindo dengan persetujuan Ninik Mamak Kurai V Jorong.
Keresahan masyarakat semakin memuncak setelah beredar informasi bahwa telah di lakukan pemancangan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN) dan kelurahan di atas lahan tersebut.
Hal itu bertolak belakang dengan keterangan Lurah Pakan Kurai Rusdi Yanto, Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah menerima surat resmi dari BPN maupun bantuan apapun tentang kegiatan pengukuran tanah tersebut.
Aksi pemasangan plang oleh masyarakat adat menjadi simbol penolakan penyerobotan tanah ulayat, mereka juga menyayangkan melakukan pemetaan dan pengukuran tanpa koordinasi dengan pemegang tanah ulayat yang sah..
Saat ini Awak media sedang mengkonfirmasi kepada Pihak BPN tentang dugaan penyalahgunaan wewenang tentang peng kavlingan dan penjualan secara bebas tanah ulayat.
Penulis Rizki Ahmad Rifandi