Teks photo :Kasi Pidsus Kejari HST
Hulu Sungai Tengah – Lativi News
Kasasi perkara korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan di Desa Layuh dan Desa Alat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tahun anggaran 2021 akhirnya telah inkrah .
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas dua Terdakwa yakni Hasbianor dan Diansyah.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Selasa (18/3/2025) menyatakan,keduanya tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan. “Menyatakan Hasbianor tidak terbukti bersalah. Membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ucap Indra kala itu.
Atas putusan bebas tersebut, JPU Hendrik Fayol SH Mh kemudian mengajukan kasasi. Hasilnya, MA memutuskan mengabulkan permohonan jaksa dan menyatakan kedua terdakwa bersalah.
Dalam putusannya, MA menyatakan Hasbianor, Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sedang terhadap Diansyah selaku kontraktor dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ia divonis pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp173.766.483 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun.
Dikonfirmasi via WhatsApp, Hendrik membenarkan putusan kasasi tersebut. “Atas putusan tersebut kita akan melakukan eksekusi kepada kedua terpidana,” ujarnya.
Hendrik menambahkan, eksekusi akan dilakukan setelah salinan putusan resmi keduanya diterima. “Sekarang yang baru kita terima putusan kasasi atas nama Hasbianor. Kalau salinan putusan keduanya sudah diterima, maka eksekusi akan kita lakukan,” terang Kasi Pidsus Kejari HST itu.
mengingkan, kasus ini berawal dari kegiatan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur jalan di Desa Layuh dan Desa Alat tahun 2021 dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2,2 miliar. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan ditemukan mengalami kekurangan volume. Hal itu diduga akibat pekerjaan disub kontrakkan oleh Terdakwa kepada Tajiddin Noor dengan bendera CV Abimanyu, sehingga spesifikasi tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
(MN)