Teks photo: Kajari Tabalong, Anggara Surya Nagara didampingi para Kasi 

 

Tabalong –Lativi News

Langkah strategis Kejaksaan Negeri Tabalong melalui kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) dan penegakan kepatuhan wajib pajak daerah yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong berbuah manis .

Melalui kegiatan ini Tim Jaksa Pengacara Negara Pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tabalong berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp5.055.885.462,00 (Lima Milyar Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).

Pemulihan Keuangan Negara tersebut berasal dari Pembayaran tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari jasa boga atau catering selaku wajib pajak daerah Kabupaten Tabalong.

Pendampingan Tim Jaksa Pengacara Negara di dasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor : B-875/BAPENDA/800.1.11.1/IX/2025 Tanggal 16 September 2025 dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tabalong.

Dalam Pers Rilis yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Kalsel ,Yuni Priyono SH MH pada 08 Oktober 2025 menyebutkan , bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam upaya pemulihan keuangan negara, khususnya terkait tunggakan pajak daerah yang berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik di dalam maupun di luar pengadilan, guna mewakili kepentingan negara dan pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga keuangan dan kekayaan negara.

Capaian ini merupakan bentuk nyata peran Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Surya Nagara S.H.,M.H.,bahwa peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari fungsi strategis Kejaksaan dalam menjaga marwah negara melalui pemulihan aset dan penerimaan keuangan yang tertunggak. Langkah ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkeadilan.

Kejaksaan Negeri Tabalong berkomitmen untuk terus mengawal kepatuhan hukum di bidang pajak daerah serta mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar memenuhi kewajibannya secara tertib dan berkelanjutan. Dengan demikian, keberhasilan pemulihan keuangan negara melalui penyelesaian tunggakan pajak daerah ini diharapkan dapat menjadi momentum penguatan peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penjagaan aset dan penerimaan negara/daerah, serta bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan fiskal daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *